Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Langgar Etik, Ketua KPU Gowa Yakin Tak Ada Kecurangan Pilkada Gowa

Fitra Syahdanul menghormati setiap laporan yang diajukan ke DKPP sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/KPU GOWA
KOMISIONER DILAPOR - Lima Komisioner KPU Gowa usai dilantik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2023). Kini lima penyelenggara Pemilu Kabupaten Gowa dilapor ke DKPP    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Fitra Syahdanul angkat bicara setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelapor merupakan warga sipil bernama Ridwan Basri.

Laporan tersebut menuding adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Gowa terkait penyelenggaraan Pilkada Gowa 2024.

Fitra Syahdanul menghormati setiap laporan yang diajukan ke DKPP sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu. 

Namun, ia juga memastikan bahwa KPU Gowa telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Fitra, semua permasalahan yang dipersoalkan oleh pelapor sudah dibahas dalam Rapat Pleno Rekapitulasi hasil pilkada di tingkat kabupaten. 

Bahkan, sejumlah keberatan yang sebelumnya muncul di tingkat kecamatan telah diselesaikan dalam pleno tersebut.

"Pada dasarnya semua kami sudah jawab, jelaskan, dan rasionalkan ke mereka. Semua keberatan juga telah diterima oleh Bawaslu Gowa. Namun, mereka tetap keberatan" ungkap Fitra kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah soal C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi ke sejumlah pemilih. 

Namun, ia menegaskan bahwa hal itu bukan unsur kesengajaan, melainkan kendala teknis di lapangan.

"Bukan kami tidak menyalurkan, tetapi banyak pemilih yang tidak berada di tempat saat petugas mendistribusikan C Pemberitahuan," kata Fitra.

Selain itu, ada juga yang tidak memiliki keluarga atau orang terpercaya untuk menerima dokumen tersebut. 

"Namun, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa identitas resmi," jelasnya.

Fitra menegaskan bahwa KPU Gowa telah bekerja sesuai prosedur dan transparan dalam seluruh tahapan Pilkada 2024. 

Meski demikian, ia tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor.

"Publik harus tahu bahwa ini adalah hak konstitusional. Kami tidak bisa melarang siapa pun untuk melapor," ujarnya.

Yang jelas, kata dia, KPU Gowa sudah menjelaskan semuanya secara terbuka di forum rapat pleno rekapitulasi kepada LO yang keberatan.

Fitra juga menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses yang berlangsung di DKPP.

Namun dia optimis bisa membuktikan bahwa KPU Gowa tidak melakukan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pilkada.

Sementara itu, DKPP masih melakukan verifikasi administrasi terhadap laporan yang diajukan. 

Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, maka DKPP akan menjadwalkan sidang pemeriksaan untuk mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Laporan ini diajukan oleh Ridwan Basri melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.

Seluruh komisioner KPU Gowa menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Gowa 2024.

Mereka di antaranya, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, beserta empat anggotanya.

Yakni Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad.

Muallim Bahar mengungkapkan, laporan ini telah diajukan ke DKPP sejak Desember 2024.

Laporannya itu tertuang dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024. 

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi dan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Saya diberi waktu tujuh hari oleh DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan. Kami telah mengajukan hampir 100 alat bukti, termasuk foto-foto kejadian di TPS, PPK, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten," ujar Muallim kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Ridwan Basri menjelaskan, laporan ini didasari oleh berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. 

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut.

Pertama, keberatan atas hasil rekapitulasi suara di tingkat 
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pleno rekap tingkat kabupaten yang dinilai tidak transparan.

Kedua, puluhan ribu surat C pemberitahuan dinilai tidak disalurkan oleh KPU Gowa.

Bahkan jumlahnya melebihi selisih hasil antara pasangan calon.

Ketiga, kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, yang dinilai tidak sesuai dengan asas jujur dan adil.

“Kami melihat banyak persoalan serius yang mesti dijawab oleh KPU Gowa di ruang sidang etik DKPP," ujar Ridwan. 

Menurutnya, ini bukan sekadar dugaan, tetapi realitas penyelenggaraan pemilu yang bermasalah.

Saat ini, batas waktu perbaikan laporan ditetapkan hingga Jumat (31/1/2025) hari ini. 

Ridwan memastikan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi. 

Jika DKPP menyatakan laporan memenuhi syarat, maka kasus ini akan segera memasuki tahap pemeriksaan dan sidang etik.

“Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas pemilu. KPU harus berada di posisi netral, tidak boleh berpihak ke salah satu kandidat. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada di Gowa berjalan secara profesional dan adil,” jelas Ridwan.

Apabila terbukti melanggar kode etik, para komisioner KPU Gowa berpotensi menerima sanksi dari DKPP. 

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved