Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Langgar Etik, Ketua KPU Gowa Yakin Tak Ada Kecurangan Pilkada Gowa

Fitra Syahdanul menghormati setiap laporan yang diajukan ke DKPP sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/KPU GOWA
KOMISIONER DILAPOR - Lima Komisioner KPU Gowa usai dilantik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2023). Kini lima penyelenggara Pemilu Kabupaten Gowa dilapor ke DKPP    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Fitra Syahdanul angkat bicara setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelapor merupakan warga sipil bernama Ridwan Basri.

Laporan tersebut menuding adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Gowa terkait penyelenggaraan Pilkada Gowa 2024.

Fitra Syahdanul menghormati setiap laporan yang diajukan ke DKPP sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu. 

Namun, ia juga memastikan bahwa KPU Gowa telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Fitra, semua permasalahan yang dipersoalkan oleh pelapor sudah dibahas dalam Rapat Pleno Rekapitulasi hasil pilkada di tingkat kabupaten. 

Bahkan, sejumlah keberatan yang sebelumnya muncul di tingkat kecamatan telah diselesaikan dalam pleno tersebut.

"Pada dasarnya semua kami sudah jawab, jelaskan, dan rasionalkan ke mereka. Semua keberatan juga telah diterima oleh Bawaslu Gowa. Namun, mereka tetap keberatan" ungkap Fitra kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah soal C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi ke sejumlah pemilih. 

Namun, ia menegaskan bahwa hal itu bukan unsur kesengajaan, melainkan kendala teknis di lapangan.

"Bukan kami tidak menyalurkan, tetapi banyak pemilih yang tidak berada di tempat saat petugas mendistribusikan C Pemberitahuan," kata Fitra.

Selain itu, ada juga yang tidak memiliki keluarga atau orang terpercaya untuk menerima dokumen tersebut. 

"Namun, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa identitas resmi," jelasnya.

Fitra menegaskan bahwa KPU Gowa telah bekerja sesuai prosedur dan transparan dalam seluruh tahapan Pilkada 2024. 

Meski demikian, ia tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved