Dituding Langgar Etik, Ketua KPU Gowa Yakin Tak Ada Kecurangan Pilkada Gowa
Fitra Syahdanul menghormati setiap laporan yang diajukan ke DKPP sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Fitra Syahdanul angkat bicara setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelapor merupakan warga sipil bernama Ridwan Basri.
Laporan tersebut menuding adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Gowa terkait penyelenggaraan Pilkada Gowa 2024.
Fitra Syahdanul menghormati setiap laporan yang diajukan ke DKPP sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, ia juga memastikan bahwa KPU Gowa telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Fitra, semua permasalahan yang dipersoalkan oleh pelapor sudah dibahas dalam Rapat Pleno Rekapitulasi hasil pilkada di tingkat kabupaten.
Bahkan, sejumlah keberatan yang sebelumnya muncul di tingkat kecamatan telah diselesaikan dalam pleno tersebut.
"Pada dasarnya semua kami sudah jawab, jelaskan, dan rasionalkan ke mereka. Semua keberatan juga telah diterima oleh Bawaslu Gowa. Namun, mereka tetap keberatan" ungkap Fitra kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah soal C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi ke sejumlah pemilih.
Namun, ia menegaskan bahwa hal itu bukan unsur kesengajaan, melainkan kendala teknis di lapangan.
"Bukan kami tidak menyalurkan, tetapi banyak pemilih yang tidak berada di tempat saat petugas mendistribusikan C Pemberitahuan," kata Fitra.
Selain itu, ada juga yang tidak memiliki keluarga atau orang terpercaya untuk menerima dokumen tersebut.
"Namun, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa identitas resmi," jelasnya.
Fitra menegaskan bahwa KPU Gowa telah bekerja sesuai prosedur dan transparan dalam seluruh tahapan Pilkada 2024.
Meski demikian, ia tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor.
Viral Pungut Sisa Makanan, Dua Bocah Dapat Sepeda dari Kapolres Gowa di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Uang Palsu Kembali Beredar di Gowa, Pelaku dan Pecahan Rp50 Ribu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Histeris Ibu Korban Pembunuhan di Gowa saat Sidang, Jibril Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jibril Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.