Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Resmob Polres Wajo Amankan Dua Warga Bone Pelaku Curanmor, Gasak 4 Motor Pakai Kunci T

Tim Resmob Polres Wajo, Sulawesi Selatan amankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (27/1/2025)

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/Jabal Qubais
Tampang Pelaku Curanmor (kiri) Resmob Polres Wajo saat amankan Pelaku Curanmor di Resmob Polres Bone (kanan) Senin (27/1/2025) 

TRIBUNWAJO.COM.COM, SENGKANG - Tim Resmob Polres Wajo, Sulawesi Selatan amankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (27/1/2025)

Pelaku yang diamankan yakni Andika (24) dan Rizal (29).

Kedua pelaku merupakan Warga Kabupaten Bone.

Mereka diamankan Polres Wajo di tempat berbeda.

Andika ditangkap di Jl Sawerigading, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Sementara, Rizal diamankan di Kabupaten Bone.

"Betul, dua pelaku sudah diamankan di dua tempat. Satu di Wajo dan satunya lagi di Bone," ungkap Kanit Resmob Polres Wajo, IPDA Febri Nurtanio kepada Tribun-Timur.com.

Dikatakan, saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Wajo guna menjalani proses lebih lanjut.

"Sudah diamankan. Selanjutnya akan menjalani proses hukum," katanya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku acap kali melancarkan aksinya di Kabupaten Wajo.

Bahkan, telah mencuri sebanyak 4 unit motor.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya mencuri empat unit motor di sejumlah tempat di Kabupaten Wajo menggunakan kunci T," jelas IPDA Febri.

"Empat unit motor yang dicuri antara lain, masing-masing satu unit Honda CRF, Yamaha Mio Z, Jupiter Z dan Mio M3. Barang bukti tersebut juga sudah kami amankan," sambungnya.

Saat ini, Resmob Polres Wajo masih melakukan pengejaran barang bukti lain guna perkembangan kasus curanmor.

Langgar Pasal 362 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 362 KUHP yakni: 
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved