Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi I DPRD dan Pemkab Wajo Sepakat Bayar Gaji Tenaga Honorer Pakai SPK

"Kalau yang lulus itu akan diusulkan sekitar bulan 2 sembari menunggu regulasi. Pengusulan tersebut guna untuk mendapatkan NIP," sebutnya.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A.Timbang (kiri), Sekretaris Daerah Armayani (tengah), Plt Kepala BKPSDM, Samsul Bahri (kanan) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi I DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sepakat bayarkan gaji Pegawai Non-ASN yang belum berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Ditegaskan kala Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A.Timbang berkordinasi dengan Sekretaris Daerah, Armayani.

"Dari hasil kordinasi, gaji honorer akan dibayarkan mengingat hingga kini SK pengangkatan status PPPK belum ada," ungkap Amshar kepada Tribun-Timur.com, Senin (27/1/2025)

Kata Amshar, hal ini penting dilakukan sebab nasib ribuan honorer di Kabupaten Wajo masih terkatung-katung akan statusnya.

"Sekiranya tenaga honorer mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Mengingat keselarasan formasi PPPK yang diusulkan dengan jumlah tenaga honorer di Wajo memiliki perbandingan sangat jauh," paparnya.

"Itu artinya, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan hak kepada Pegawai Non-ASN yang statusnya belum pasti hingga hari ini. Berbeda bagi mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK," tambahnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri mengaku pembayaran gaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

"Tetap pakai SPK untuk upahnya sembari menunggu SK atau diangkat jadi PPPK paruh waktu," katanya.

Alhasil, selama belum terbit SK PPPK paruh waktu, pegawai Non-ASN masih berstatus honorer.

"Tapi sebelum keluar SK PPPK paruh waktunya, statusnya masih seperti dulu. Mereka menerima upah sesuai dengan DPA masing-masing OPD," jelasnya.

Berbeda, bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus, segera diusulkan ke Kemendagri.

"Kalau yang lulus itu akan diusulkan sekitar bulan 2 sembari menunggu regulasi. Pengusulan tersebut guna untuk mendapatkan NIP," sebutnya.

DPRD Bakal Panggil BKPSDM Wajo Soal Nasib Ribuan Tenaga Honorer : Kepastian Hukum Harus Ada, Jangan Hanya Kata-Kata

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo bakal panggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait status ribuan tenaga honorer.

Hal diatas ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A.Timbang kepada Tribun-Timur.com, Rabu (22/1/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved