Ini Top 3 Pengemis Tajir di Makassar, Kantongi Uang Tunai Rp8 Juta hingga Nota Pembelian Emas
Dinsos Makassar menemukan beberapa pengemis tajir yang beroperasi di jalanan. Ia berkedok sebagai manusia silver.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Anak jalanan jadi manusia silver perempatan Jl Veteren-Sungai Saddang Baru, Makassar, beberapa waktu lalu.
Ita mengingatkan, memberi uang kepada pengemis di jalanan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Ditambah dengan fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulsel bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Malam Mencekam di Makassar, Pos Satpol PP DPRD Sulsel Dibakar Massa |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Makassar, Tentara Ambil Alih Keamanan, Damkar Siaga Penuh |
![]() |
---|
3 Staf Loncat dari Balkon Saat Api Bakar DPRD Makassar, Nasibnya Kini |
![]() |
---|
Makassar Mencekam: 3 Gedung Terbakar DPRD Sulsel, DPRD Kota, Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Gedung DPRD Makassar Dibakar, Polisi Tak Terlihat, Marinir Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.