Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Top 3 Pengemis Tajir di Makassar, Kantongi Uang Tunai Rp8 Juta hingga Nota Pembelian Emas

Dinsos Makassar menemukan beberapa pengemis tajir yang beroperasi di jalanan. Ia berkedok sebagai manusia silver.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Anak jalanan jadi manusia silver perempatan Jl Veteren-Sungai Saddang Baru, Makassar, beberapa waktu lalu. 

Ita mengingatkan, memberi uang kepada pengemis di jalanan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. 

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan,  Pengemis, dan pengamen.

Ditambah dengan fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulsel bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved