Headline Tribun Timur
Ongkos Politik Tak Linier Pendapatan
Gaji dan tunjangan kepala daerah sering kali tak sebanding dengan biaya kampanye yang besar, yang berisiko memicu praktik politik uang dan korupsi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu tak sebanding dengan besarnya biaya kampanye dihabiskan.
Terlebih pada masa kampanye, masyarakat cenderung pragmatis dan memicu terjadinya politik uang.
Jika mengandalkan gaji dan tunjangan, kepala daerah dan wakil kepala daerah akan sulit “balik modal”.
Guna “membalikkan modal”, di situlah kadang terjadi korupsi.
“Cost politik tinggi, tidak linear dengan pendapatan,” kata Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Sabtu (25/1/2025).
Kadir mengingatkan para kepala daerah terpilih di Sulsel agar menjaga integritas selama menjabat nantinya.
Kasus kepala daerah tertangkap karena korupsi tak boleh terulang pada kepala daerah hasil Pilkada 2024 dan seterusnya.
Sulsel punya kenangan buruk pada tahun 2021 kala gubernur pada saat itu, Nurdin Abdullah ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa.
“Data ACC Sulawesi, korupsi terbanyak di Sulsel itu pengadaan barang dan jasa. Itu juga terkonfirmasi oleh data KPK,” kata Kadir.
Proyek pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu lahan korupsi kepala daerah.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah bisa terjadi ketika kepala daerah atau pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan.
Korupsi ini bisa berupa penunjukan langsung rekanan tertentu, mark-up harga, dan pembagian hasil.
“Proyek pengadaan barang dan jasa ini melibatkan bekingan atau cukong politik. Ada politik ijon di situ,” ujar Kadir yang juga Ketua DPD IKADIN Provinsi Sulawesi Selatan.
Politik ijon adalah istilah digunakan untuk menggambarkan praktik politik di mana para kandidat atau politisi "membeli" dukungan dari pemilih atau pihak tertentu jauh sebelum pemilu berlangsung.
Biasanya, praktik ini melibatkan janji-janji atau pemberian insentif tertentu, seperti uang, barang, atau keuntungan lainnya, dengan harapan bahwa pihak yang "diijon" akan memberikan dukungannya di masa depan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.