Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin cs soal Kasus Ijazah Trisal Tahir
DKPP akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU-Bawaslu dalam kasus ijazah palsu Trisal Tahir.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang soal kasus ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir.
DKPP akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU-Bawaslu dalam kasus ijazah palsu ini, Jumat (24/1/2025).
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan masalah keabsahan dokumen pendidikan yang mempengaruhi kelayakan seorang calon kepala daerah.
Sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan langsung melalui akun resmi DKPP di Facebook dan YouTube.
Hal ini DKPP bakal putuskan mengenai nasib Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin dan dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.
Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Mereka dilaporkan terkait dengan dugaan kelalaian dalam memverifikasi ijazah Trisal Tahir, yang disebut tidak terdaftar dalam database Ujian Nasional (UN) di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Trisal Tahir Anggap Farid Kasim Judas-Nurhaenih Dapat Bukti Tersangka tak Sah
Kontroversi Ijazah Palsu Trisal Tahir, Ketua KPU Palopo Akui Abaikan Surat Disdik DKI Jakarta.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) soal ijazah Trisal Tahir menyita perhatian publik.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, dengan tegas mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPU Palopo terkait pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo.
Dalam sidang Selasa (14/1/2025) lalu, terungkap bahwa KPU Palopo meloloskan Trisal Tahir meskipun ijazahnya dipertanyakan keabsahannya oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Di mana, KPU Palopo ternyata mengabaikan surat resmi dari Disdik terkait status ijazah Trisal Tahir.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengakui bahwa pihaknya tetap meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.
Meskipun telah menerima surat keterangan dari Disdik DKI Jakarta yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam data peserta Ujian Nasional (UN).
Heddy Lugito memulai dengan menanyakan kronologi pencalonan Trisal Tahir yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
"Sempat tidak memenuhi syarat. Tetapi kenapa akhirnya memenuhi syarat? Dasar ijazahnya kan masih sama, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan. Syarat menjadi kepala daerah itu pendidikannya apa?" tanya Heddy Lugito.
Irwandi menjawab bahwa syarat minimal pendidikan adalah ijazah setara SMA.
"Calon yang saudara tetapkan itu berpendidikan SMA sederajat atau tidak?" lanjut Heddy.
"Sesuai dengan ijazah yang dimasukkan (saat pendaftaran calon Wali Kota Palopo), yang mulia," jawab Irwandi.
Namun, Heddy langsung memotong.
"Tapi kan saudara sudah meminta keterangan ke Dinas Pendidikan bahwa dia (Trisal Tahir) bukan peserta ujian nasional, iya kan?" tanya Heddy Lugito.
Irwandi mengakui, "Iya."
"Artinya apa? Dengan logika yang paling sederhana saja, kalau yang bersangkutan bukan peserta ujian, pasti dia tidak punya ijazah," tegas Heddy Lugito.
Heddy Lugito kemudian menyoroti fakta bahwa surat keterangan dari pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ijazah Trisal Tahir tidak sesuai prosedur.
"Menurut pejabat yang berwenang, yang berhak mengeluarkan ijazah adalah Dinas Pendidikan, bukan kepala sekolah. Mana yang lebih berwenang, kepala sekolah atau Dinas Pendidikan?" tanya Heddy.
"Siap, Dinas Pendidikan," jawab Irwandi.
Namun, Heddy kembali menanyakan bahwa KPU Palopo sudah mendapat surat keterangan bahwa Trisal Tahir tidak pernah ikut ujian nasional, namun mengapa tetap diloloskan.
"Saudara sudah mendapatkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, tetapi saudara mengabaikannya," ujar Heddy Lugito.
"Mengabaikan dalam hal mengambil keputusan. Ada apa? (Mengapa waktu itu saudara tetap meloloskan Trisal Tahir?)," tanya kembali Heddy Lugito.
Irwandi kemudian mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar surat dari KPU RI dan KPU Sulsel.
"Jujur, yang mulia, tindakan kami terkait sidang mediasi itu murni dilandasi oleh surat dinas KPU RI dan surat dari KPU Sulsel," ujarnya.
"Munculnya surat dinas KPU RI dan KPU Sulsel itu karena apa?," pertanyaan Heddy.
Irwandi kemudian menjelaskan bahwa pihak Trisal Tahir sempat mengajukan keberatan kepada Bawaslu Palopo.
Setelah gugatan itu dikabulkan, Bawaslu Palopo lantas melakukan mediasi.
Sehingga, KPU kemudian melakukan verifikasi ulang terkait keabsahan Ijazah Trisal Tahir.
Setelah itu, pihak sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Jakarta Utara akhirnya mengeluarkan surat terkait ijazah Trisal Tahir.
Di samping itu, pihaknya juga mendapat petunjuk teknis dari KPU RI dan KPU Sulsel.
Setelah mendapat petunjuk, KPU Palopo akhirnya meloloskan Trisal Tahir.
"Ada gugatan dari calon. Karena waktu itu calon tersebut sempat kami TMS-kan, kemudian dia mengajukan sanggahan ke Bawaslu," kata Irwandi Djumadin.
"Atas dasar itulah kami melakukan konsultasi secara berjenjang, hingga akhirnya keluar surat dinas dari KPU RI dan KPU Sulsel," tambahnya.
Heddy Lugito menilai keputusan KPU Palopo sebagai tindakan yang mengabaikan logika sederhana dan etika administrasi.
"Surat keterangan dari pejabat berwenang sudah jelas menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai," kata Heddy Lugito.
Tapi Ketua KPU Palopo dianggap memilih untuk mengabaikan fakta itu.
Menurutnya, ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal akuntabilitas keputusan saudara sebagai penyelenggara pemilu.
Heddy juga mempertanyakan mengapa KPU Palopo tidak memprioritaskan fakta dari Dinas Pendidikan, yang seharusnya menjadi acuan utama.
Sebab, mengambil keputusan yang mengabaikan fakta hanya akan menurunkan kredibilitas institusi KPU.(*)
Petepete Terjun ke Saluran Air Depan Bawaslu Maros, Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
Syamsuar Saleh Ungkap Pengalaman Pilu Bawaslu di Pemilu 2024: Diberi Parang Tapi Tumpul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.