Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin cs soal Kasus Ijazah Trisal Tahir

DKPP akan membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU-Bawaslu dalam kasus ijazah palsu Trisal Tahir.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
ist
Lima Komisioner KPU Palopo saat disidang DKPP, Selasa (14/1/2025). 

"Jujur, yang mulia, tindakan kami terkait sidang mediasi itu murni dilandasi oleh surat dinas KPU RI dan surat dari KPU Sulsel," ujarnya.

"Munculnya surat dinas KPU RI dan KPU Sulsel itu karena apa?," pertanyaan Heddy. 

Irwandi kemudian menjelaskan bahwa pihak Trisal Tahir sempat mengajukan keberatan kepada Bawaslu Palopo.

Setelah gugatan itu dikabulkan, Bawaslu Palopo lantas melakukan mediasi.

Sehingga, KPU kemudian melakukan verifikasi ulang terkait keabsahan Ijazah Trisal Tahir.

Setelah itu, pihak sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Jakarta Utara akhirnya mengeluarkan surat terkait ijazah Trisal Tahir

Di samping itu, pihaknya juga mendapat petunjuk teknis dari KPU RI dan KPU Sulsel.

Setelah mendapat petunjuk, KPU Palopo akhirnya meloloskan Trisal Tahir.

"Ada gugatan dari calon. Karena waktu itu calon tersebut sempat kami TMS-kan, kemudian dia mengajukan sanggahan ke Bawaslu," kata Irwandi Djumadin.

"Atas dasar itulah kami melakukan konsultasi secara berjenjang, hingga akhirnya keluar surat dinas dari KPU RI dan KPU Sulsel," tambahnya.

Heddy Lugito menilai keputusan KPU Palopo sebagai tindakan yang mengabaikan logika sederhana dan etika administrasi. 

"Surat keterangan dari pejabat berwenang sudah jelas menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai," kata Heddy Lugito.

Tapi Ketua KPU Palopo dianggap memilih untuk mengabaikan fakta itu. 

Menurutnya, ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal akuntabilitas keputusan saudara sebagai penyelenggara pemilu.

Heddy juga mempertanyakan mengapa KPU Palopo tidak memprioritaskan fakta dari Dinas Pendidikan, yang seharusnya menjadi acuan utama. 

Sebab, mengambil keputusan yang mengabaikan fakta hanya akan menurunkan kredibilitas institusi KPU.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved