Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Pelaku Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil di Jeneponto Dibongkar Warga

Terduga pelaku adalah Kalepu Dg Gassing (54) bekerja sebagai tukang ojek sementara korban berinisial A (15) siswi kelas 3 SMP.

TRIBUN-TIMUR.COM
Kondisi rumah terduga pelaku rudapaksa Dg Gassing (54) di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Kamis (23/1/2025). Pembongkaran Rumah Dg Gassing kembali dilanjutkan setelah sempat terhenti sementara karena hujan 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kasus dugaan rudapaksa di Wilayah Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat menggemparkan masyarakat, Senin (20/1/2025).

Terduga pelaku adalah Kalepu Dg Gassing (54) bekerja sebagai tukang ojek sementara korban berinisial A (15) siswi kelas 3 SMP.

Belakangan diketahui, Dg Gassing sempat berniat menikahi korban saat informasi kehamilan A terbongkar.

Bahkan orang tua korban telah setuju namun mendapat penolakan keras dari keluarga.

"Itu orang tuanya (korban) mau kasi nikahkan anaknya sama Dg Gassing tapi yang perempuan (A) sama pihak keluarganya korban tidak mau, jadi mau apa," kata salah seorang warga di depan rumah Dg Gassing kepada Tribun-Timur.com, Kamis (23/1/2025) sore.

Dari penolakan itu, pihak keluarga korban kemudian meminta agar rumah Dg Gassing dibongkar dan dipindahkan.

Dg Gassing bahkan dijatuhi hukum adat dan tidak boleh menginjakkan kaki di Kecamatan Bontoramba.

Keputusan ini disepakati melalui mediasi pemerintah Desa dan Kelurahan dari dua bela pihak.

"Cuma ini rumah (Dg Gassing) dia (pihak korban) tidak suka lihat makanya disuruh bongkar, Dg Gassing tidak bisa lagi masuk wilayah Kecamatan Bontoramba, kalau istrinya nda masalah," ucapnya.

Di rumah yang dibongkar, Dg Gassing tinggal bersama istri dan seorang cucunya yang telah remaja.

Sekedar diketahui, Rumah Dg Gassing mulai dibongkar pada Rabu (22/1/2025) sore oleh pihak keluarganya sendiri.

Pembongkaran rumah Dg Gassing sempat dihentikan sementara karena hujan deras.

Hari ini, pembongkaran rumah terduga pelaku rudapaksa itu kembali dilanjutkan namun Dg Gassing sudah tidak nampak di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, rumah Kalepu Dg Gassing yang diduga rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dibongkar warga, Rabu (22/1/2025) sore.

Kalepu Dg Gassing (54) yang bekerja sebagai tukang ojek, sementara korban berinisial A (15) siswi kelas 3 SMP.

Dugaan rudapaksa oleh Kalepu hingga membuat korban hamil 7 bulan bermula saat seorang warga menanyakan kondisi perut A yang sudah membesar, Minggu (19/1/2025).

"Ada warga yang menegur korban bahwa apakah ia sedang hamil? Kemudian korban menjawab ia masih gadis sehingga kabar tersebut tersebar dan ketahui oleh keluarga korban," kata Kapolsek Tamalatea, Iptu Suardi, Kamis (23/1/2025).

Keesokan hari, Senin (20/1/2025) keluarga korban yang mendengar gosip itu langsung memeriksa keadaan A.

Korban memiliki tanda-tanda kehamilan sehingga pihak keluarga mendesak A untuk berkata jujur.

"Korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa ia dicabuli oleh pelaku Kalepu Dg Gassing," ucap Iptu Suardi.

Atas pengakuan tersebut, pihak korban memberitahukan kepada Pemerintah Desa dan mendesak untuk membongkar rumah pelaku. 

Pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Pemerintah Kelurahan dan Desa dari dua belah pihak melakukan mediasi dengan keluarga pelaku.

Pihak korban mendesak untuk membongkar rumah Kalepu Dg Gassing.

"Permintaan pihak keluarga korban yaitu pelaku tidak boleh lagi masuk di wilayah Kecamatan Bontoramba dan keluarga pelaku diminta untuk membongkar dan memindahkan rumah Kalepu yang beralamat kelurahan tersebut," urainya.

Keluarga pelaku pun setuju dan mulai membongkar rumah Kalepu pada pukul 15.30 Wita.

Namun pada pukul 17.00 Wita, pembongkaran rumah pelaku harus dihentikan sementara karena hujan deras.

Diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku sebab pihak keluarga korban lebih memilih hukum adat.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved