LPS Tetapkan Suku Bunga Penjamin Simpanan Bank Umum Tetap 4,25 Persen
untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75 persen
Jakarta, Tribun - Meski Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4,25 persen.
Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2024.
Demikian dipaparkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (33/1),
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75 persen dan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di level 2,25 persen.
"Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode reguler pertama 2025 tersebut merupakan hasil observasi LPS berdasarkan dinamika perekonomian saat ini,” ujarnya.
Dijelaskan Purbaya, dengan mencermati penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai dan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan, pihaknya mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan.
"Respon perbankan terhadap penurunan BI Rate masih lambat, untuk itu sulit jika langsung menurunkan tingkat bunga penjaminan,” kata Purbaya.
Lebih lanjut Purbaya menyebut kinerja industri perbankan juga masih stabil dengan risiko yang terjaga, likuiditas dan permodalan yang masih memadai.
Sebelumnya, BI telah memangkas suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur BI pada 14-15 Januari 2025.
Di mana, suku bunga Deposit Facility juga turun 25 basis poin menjadi 5 persen dan suku lending facility juga turun 25 basis poin menjadi 6,5 persen.
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.
"Kami kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan, agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan," ungkapnya.
Selain itu, LPS juga mengimbau agar Bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Hal tersebut dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor Bank, area yang mudah diketahui nasabah, atau melalui media informasi serta seluruh channel komunikasi Bank.
Di sisi lain, LPS meminta agar Bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penyimpanan dana.
Indeks Menabung Konsumen Naik Jadi 83,8 pada Juni 2025, Dukungan Stimulus Ekonomi Bantu Daya Beli |
![]() |
---|
Survei LPS Ungkap Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Melemah di Mei 2025 |
![]() |
---|
LPS Berbagi Sembako di Makassar dan Takalar |
![]() |
---|
Mahasiswa IAIN Kendari Yakin Menabung di Bank Setelah Kenal LPS |
![]() |
---|
5,06 Juta Rekening di Sultra Dijamin LPS, Begini Syarat Pencairan Jika Bank Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.