LPS Tetapkan Suku Bunga Penjamin Simpanan Bank Umum Tetap 4,25 Persen
untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75 persen
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelindungan dana nasabah, serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan secara luas.
"Dalam menjalankan operasional Bank, Bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," jelas Purbaya.
Purbaya juga menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali.
"Harus bayar tahun ini, nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember," ujarnya,
"Jumlahnya cukup kecil kalau kita hitung selama setahun itu kira-kira hanya sekitar Rp 1 triliun (total premi bank umum yang terkumpul) dari dua periode tadi," kata Purbaya.
Purbaya menyebut, jumlah pembayaran premi PRP yang dibayarkan tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah premi penjaminan yang dibayarkan perbankan tiap tahunnnya.
"Kalau simpanan yang biasa untuk program penyimpanan itu sekitar mungkin Rp 17 triliun selama setahun. Jadi tambahan premi PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nantinya. Ke depan Saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara," ujar Purbaya.
Profil Anggito Abimanyu Ketua LPS yang baru Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
OJK, LPS & Bank Sulselbar Ajak Santri Bone Melek Keuangan Lewat HIM 2025 |
![]() |
---|
LPS Catat IMK Juli 2025 Melemah, IKK Turun Terimbas Kenaikan Biaya Hidup |
![]() |
---|
Indeks Menabung Konsumen Naik Jadi 83,8 pada Juni 2025, Dukungan Stimulus Ekonomi Bantu Daya Beli |
![]() |
---|
Survei LPS Ungkap Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Melemah di Mei 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.