Hasil Pilkada Bulukumba 2024
Laporan TSM Pilkada Bulukumba Tak Valid, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel Bebas
Laporan dugaan pelanggaran TSM pada Pilkada Bulukumba 2024 dinyatakan tidak valid oleh DKPP, dan Ketua serta anggota Bawaslu Sulsel bebas dari tuduhan
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ketua dan enam anggota Bawaslu Sulsel dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dihimpun Tribun-Timur.com dari laman DKPP, Kamis (23/1/2025), dinyatakan bahwa laporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner Bawaslu Sulsel Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketujuh komisioner yang menjadi terlapor tersebut adalah Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, serta enam anggota Bawaslu Sulsel lainnya: Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait tidak diregistrasinya laporan masyarakat mengenai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada Bulukumba 2024.
Laporan yang diajukan seorang masyarakat sipil, Akbar Nur Arfah, dianggap tidak memenuhi kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi oleh DKPP.
Dalam keterangannya, Sekretaris DKPP RI, Dr David Yama, menjelaskan bahwa laporan ini tidak didukung bukti yang cukup, termasuk dokumen dan alat bukti digital yang tidak ditemukan pada flashdisk yang diserahkan pelapor.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, laporan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” jelas David Yama.
Oleh karena itu, DKPP memberikan waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Namun, apabila pelapor tidak melengkapi berkas laporan, maka dinyatakan gugur.
Dalam berita acara yang dikeluarkan DKPP, terdapat beberapa poin penting yang menjadi alasan belum diterimanya laporan tersebut.
Pertama, dokumen tidak lengkap.
Bukti pendukung yang diajukan pelapor dianggap tidak memadai untuk diproses lebih lanjut.
Kedua, kekurangan dalam kronologi.
Pelapor diminta memberikan kronologi peristiwa secara lebih jelas, namun tidak mampu memenuhinya.
Ketiga, bukti digital tidak valid, di mana flashdisk yang diserahkan pelapor tidak memuat bukti-bukti yang relevan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.