Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan DPR Belum Agendakan Pelantikan Gubernur Sulsel

Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di IKN pada Kamis 6 Februa

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025). 

Untuk mengantisipasi sengketa, Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan tersebut. 

Bahkan, seluruh KPU di tingkat kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk menyiapkan tim advokat hukum guna memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam proses persidangan.

"Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan bentuk tim hukum," kata Upi Hastati saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Koordinasi intensif dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga dilakukan untuk menghimpun data yang akan menjadi objek sengketa.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap," tambahnya.

Oleh karena itu, KPU Sulsel masih menanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Rencananya, MK akan menerbitkan BRPK pada Jumat, 3 Januari 2025.

BRPK akan menentukan apakah gugatan pasangan Danny-Azhar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

"Kami masih menunggu BRPK untuk menentukan langkah selanjutnya. Besok diumumkan," tambahnya.

Jika gugatan terdaftar dalam BRPK, maka KPU sudah siap untuk menghadapi sidang dengan strategi hukum yang matang.

Pasangan Danny-Azhar menggugat hasil Pilkada Sulsel 2024, menuntut revisi atas hasil yang dianggap tidak sesuai.

Gugatan ini menjadi salah satu tantangan utama KPU Sulsel dalam memastikan transparansi dan keadilan proses Pilkada 2024. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved