Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan DPR Belum Agendakan Pelantikan Gubernur Sulsel

Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di IKN pada Kamis 6 Februa

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025). 

Dikutip Tribun-Timur.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025), dalam petitumnya, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatannya.

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan pemohon (Danny-Azhar) secara keseluruhan.

"(2) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi," demikian salah satu poin gugatan Danny-Azhar ke MK.

Membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, tertanggal 8 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 02.

Memerintahkan KPU Sulsel untuk menetapkan pasangan Danny-Azhar dengan perolehan 1.600.029 suara.

Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Permohonan lainnya termasuk pengangkatan Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan se-Sulsel.

Supervisi dan koordinasi antara KPU RI, KPU Sulsel, Bawaslu, dan Bawaslu Sulsel untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.

Pengamanan proses pemungutan suara ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulsel, sesuai dengan kewenangannya.

Terakhir, Danny-Azhar meminta KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPU Sulsel Siapkan Tim Hukum Lawan Danny-Azhar di Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan kesiapan menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Salah satunya, kesiapan KPU Sulsel menghadapi gugatan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terkait hasil Pilkada Sulsel 2024 itu diajukan pada 11 Desember 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved