Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan DPR Belum Agendakan Pelantikan Gubernur Sulsel

Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di IKN pada Kamis 6 Februa

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di IKN pada Kamis 6 Februari 2025 mendatang.

Selain Gubernur Sulsel, ada 10 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Sulsel belum dilantik di 6 Februari.

Prabowo Subianto hanya melantik 14 pasangan bupati dan wakil bupati Sulsel.

14 pasangan bupati dan wakil bupati itu dilantik duluan karena tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).


Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku," tambah Rifqy.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024. 

Danny-Azhar Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar).

Gugatan tersebut kini terdaftar di MK dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Gugatan Danny-Azhar sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024. 

Dalam gugatan ini, pasangan Danny Pomanto-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.

Pasangan ini menggugat penetapan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved