Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Ditahan

Agus Salim Ditahan, Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit

Setelah dua hari rawat inap, tersangka skincare berbahaya Agus Salim ditahan di Rutan Polda Sulsel, sementara Mira Hayati masih dirawat.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
kolase Tribun Timur
Tersangka skincare bermerkuri, Agus Salim, akhirnya dibawa ke Rutan Polda Sulsel setelah dirawat di RS Ibnu Sina. Sementara, Mira Hayati masih dirawat karena kondisi kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah dua hari menjalani perawatan di RS Ibnu Sina, tersangka skincare berbahaya Agus Salim langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

Owner Raja Glow itu dipulangkan dari rumah sakit pada Rabu kemarin.

“Tersangka Agus Salim tadi malam sudah dimasukkan ke Rutan Mapolda Sulsel,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate, saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (23/1/2025) siang.

Sementara itu, tersangka lainnya, Mira Hayati, masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena hamil.

“(Mira Hayati) masih dibantarkan dan dirawat,” ujarnya.

Diperbolehkan Pulang setelah 2 Hari Dirawat

Kondisi Agus Salim dinyatakan membaik setelah dua hari menjalani perawatan medis akibat keluhan nyeri dada.

Keluarnya Agus Salim dari ruang perawatan itu diungkapkan Humas RS Ibnu Sina, dr. Nurhidayat, dalam rilis resminya, Rabu (22/1/2025) malam.

“H. Agus Salim dipulangkan dari perawatan RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar,” tulis Nurhidayat.

“Setelah menjalani berbagai pemeriksaan medis dan pengobatan, H. Agus Salim dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan sebagai rawat jalan oleh dokter yang merawat di RS Ibnu Sina,” sambungnya.

Kondisi umum Agus Salim lebih baik dibandingkan saat pertama kali masuk rumah sakit.

“Selain dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam, beliau juga dirawat oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah,” ucapnya.

Walaupun telah diperbolehkan pulang, Agus Salim tetap harus mengonsumsi obat-obatan untuk melanjutkan perawatannya di luar rumah sakit.

“H Agus meninggalkan rumah sakit Ibnu Sina dengan pengawalan ketat dari tim kepolisian pada Rabu malam, 22 Januari 2025,” tuturnya.

Saat ditanya apakah Agus langsung dibawa ke Polda Sulsel, dr. Nurhidayat mengaku tidak mengetahui tujuan selanjutnya.

“Kami tidak tahu beliau dibawa ke mana setelah dari RS Ibnu Sina. Yang jelas, tim kepolisian terus mengawal,” ujarnya.

Kondisi Setelah Sehari Dibantarkan

H. Agus Salim, salah satu dari tiga tersangka skincare berbahaya, dibantarkan di RS Ibnu Sina, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Owner Raja Glow ini dirawat inap di ruang perawatan lantai lima akibat keluhan nyeri dada.

Humas RS Ibnu Sina, dr. Nurhidayat, mengatakan Agus Salim dimasukkan ke rumah sakit pada Senin petang.

“Betul, H. Agus Salim masuk sebagai pasien umum, bukan dirujuk atau disengaja, beliau pasien murni,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

“Setelah diperiksa, beliau harus dirawat inap,” lanjutnya.

Untuk kondisinya, Nurhidayat mengatakan H. Agus Salim masih harus dirawat karena hasil pemeriksaan dokter spesialis penyakit dalam menunjukkan bahwa kondisinya belum membaik untuk rawat jalan.

“Beliau masih dalam pengawasan dokter, tapi tidak dalam kondisi yang sangat mengancam jiwa,” jelasnya.

“Jika kondisinya mengancam jiwa, beliau akan dirawat di ICU,” sambungnya.

Alasan Polda Sulsel Baru Melakukan Penahanan

Polda Sulsel baru melakukan penahanan terhadap tiga tersangka skincare bermerkuri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa.

“Berkasnya sudah lengkap, sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke JPU,” jelasnya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025).

Yerlin juga menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025). Meski demikian, dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibantarkan ke rumah sakit karena keluhan kesehatan.

Tersangka Tidak Ditahan Setelah Disorot

Kasus skincare berbahaya akhirnya memasuki tahap penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. 

Meskipun demikian, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa ketiga tersangka tidak langsung ditahan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap tersangka skincare dibandingkan dengan kasus lain, seperti kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan hamil yang langsung ditahan.

TPPU Dapat Diterapkan pada Harta Tersangka

Polda Sulsel juga mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil penjualan skincare berbahaya oleh tiga tersangka. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

“Ini masih dalam proses, TPPU akan ditindaklanjuti jika hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang,” kata Didik.

Selain itu, tim penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Tersangka Tidak Ditahan karena Kondisi Kesehatan dan Kehamilan

Alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, terutama Mira Hayati yang hamil, menjadi perhatian banyak pihak. Polda Sulsel beralasan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan proses penyidikan tetap berjalan meski penahanan ditangguhkan.

“Penahanan adalah kewenangan penyidik, namun proses penyidikan tetap berjalan,” kata Kombes Pol Didik Supranoto.

Salah satu pertimbangannya, Mira Hayati dalam kondisi hamil dan sakit. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved