Korupsi PLN Maros
2 Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Dituntut 1 dan 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara jalani sidang tuntutan
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dua terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara jalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (22/1/2025).
Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar menyebutkan kedua terdakwa yakni H Antarsubi dan Ibrahim.
“Tuntutannya itu 6 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan,” katanya.
Ia menyebutkan hasil putusan sidang kemungkinan akan diterima sekitaran tiga minggu lagi.
“Belum ada putusan, sekitar tiga minggu lagi, InsyaAllah,” bebernya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Kejari menerima laporan warga terkait adanya dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada tahun 2023.
Sehingga dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa pekerjaan galian kabel PLN tegangan menengah,
Telah terjadi penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item karena tidak sesuai kontrak.
Nilai kontrak pengerjaan penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) tersebut dikerjakan oleh PT RTS mencapai Rp4,5 miliar.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 miliar.
Sebanyak 30 saksi diperiksa dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bos dan Kontraktor PT RTS, H Antarsubi dan Ibrahim ini.(*)
30 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
Bos PT RTS Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel Terancam Bui 20 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bos PT RTS Ditahan, Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
Kontraktor Pelaksana Proyek Kabel Tanam PLN Maros Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkab Maros Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.