Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PLN Maros

2 Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Dituntut 1 dan 6 Tahun Penjara

Dua terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara jalani sidang tuntutan

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ilustrasi Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dua terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara jalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (22/1/2025).

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar menyebutkan kedua terdakwa yakni H Antarsubi dan Ibrahim.

“Tuntutannya itu 6 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Ia menyebutkan hasil putusan sidang kemungkinan akan diterima sekitaran tiga minggu lagi.

“Belum ada putusan, sekitar tiga minggu lagi, InsyaAllah,” bebernya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Kejari menerima laporan warga terkait adanya dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada tahun 2023.

Sehingga dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa pekerjaan galian kabel PLN tegangan menengah,

Telah terjadi penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item karena tidak sesuai kontrak.

Nilai kontrak pengerjaan penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) tersebut dikerjakan oleh PT RTS mencapai Rp4,5 miliar.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 miliar.

Sebanyak 30 saksi diperiksa dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bos dan Kontraktor PT RTS, H Antarsubi dan Ibrahim ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved