Korupsi PLN Maros
BREAKING NEWS: Bos PT RTS Ditahan, Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel
Pemilik perusahaan PT RTS inisial HA yang kini jadi tersangka meminjamkan perusahaannya kepada rekannya HI yang lebih dulu ditahan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tersangka proyek kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menangkap pemilik perusahaan PT RTS inisial HA.
Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said mengatakan berdasarkan pasal 21 KUHAP tersangka HA langsung ditahan.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada 2 Juli 2024 telah dilakukan penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya Zulkifli, Rabu (3/7/2024).
Ia menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang lebih dahulu ditahan diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Tersangka HA meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI.
Kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu. (HA) Pemilik perusahaan," ujarnya.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus korupsi pemasangan kabel tanam PLN Maros.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kejari menerima laporan warga terkait adanya dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada tahun 2023.
Sehingga dibentuk tim untuk menyelidiki.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa pekerjaan galian kabel PLN tegangan menengah,
Ditemukan penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item karena tidak sesuai kontrak.
Nilai kontrak pengerjaan penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) tersebut dikerjakan oleh PT RTS mencapai Rp4,5 miliar.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 miliar.(*)
korupsi
Kabel Tanam PLN
PT PLN Persero UP3 Makassar Utara
tersangka
PLN
Kejari Maros
TribunBreakingNews
Muhammad Zulkifli Said
2 Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Dituntut 1 dan 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
30 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
Bos PT RTS Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel Terancam Bui 20 Tahun |
![]() |
---|
Kontraktor Pelaksana Proyek Kabel Tanam PLN Maros Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkab Maros Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.