Korupsi PLN Maros
Bos PT RTS Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel Terancam Bui 20 Tahun
Antarsubi dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bos PT RTS terancam bui 20 tahun usai ditetapkan tersangka korupsi proyek kabel tanam PLN Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui pemilik PT RTS itu bernama H Antarsubi atau HA.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said mengatakan Antarsubi dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sunsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Maksimal penjara 20 tahun,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bos PT RTS Ditahan, Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel
Berdasarkan pasal 21 KUHAP tersangka HA ditahan.
Penahanan dilakukan pada Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya, rekan HA, Ibrahim selaku kontraktor pelaksana lebih dulu ditahan dan ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian sementara, perbuatan para tersangkan diduga merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.
HA meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada Ibrahim.
Kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa 30 saksi terkait kasus korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Kejari menerima laporan warga terkait adanya dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada tahun 2023.
2 Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Dituntut 1 dan 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
30 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bos PT RTS Ditahan, Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
Kontraktor Pelaksana Proyek Kabel Tanam PLN Maros Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkab Maros Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.