Korupsi PLN Maros
30 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel
Kejari Maros sudah tetapkan dua tersangka korupsi dalam pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 30 saksi diperiksa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bos PT RTS H Antarsubi dan kontraktor pelaksana Ibrahim.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, Rabu (3/7/2024).
“PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang dan total saksi sudah lebih 30 orang diperiksa,” ungkapnya.
Terkait dengan penambahan tersangka, Zulkifli mengatakan harus melihat perkembangan penyidikan.
“Kita lihat perkembangan penyidikan dan persidangan dua orang ini,” sebutnya.
Baca juga: Bos PT RTS Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel Terancam Bui 20 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menangkap tersangka korupsi dalam pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Tersangka adalah H Antarsubi pemilik perusahaan PT RTS.
Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said mengatakan berdasarkan pasal 21 KUHAP tersangka HA langsung dilakukan penahanan.
"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya.
Tersangka bersama Ibrahim yang terlebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Maros diduga merugikan negara Rp1,3 miliar.
Tersangka meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya Ibrahim.
Kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu. HA Pemilik perusahaan," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Kejari menerima laporan warga terkait adanya dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada tahun 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bos PT RTS Ditahan, Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel
Sehingga dibentuk tim untuk menyelidiki.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa pekerjaan galian kabel PLN tegangan menengah,
Telah terjadi penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item karena tidak sesuai kontrak.
Nilai kontrak pengerjaan penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) tersebut dikerjakan oleh PT RTS mencapai Rp4,5 miliar.(*)
Muhammad Zulkifli Said
Kejari Maros
korupsi
Kabel Tanam PLN
Maros
Sulawesi Selatan
H Antarsubi
Ibrahim
TribunBreakingNews
saksi
2 Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Dituntut 1 dan 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bos PT RTS Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel Terancam Bui 20 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bos PT RTS Ditahan, Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
Kontraktor Pelaksana Proyek Kabel Tanam PLN Maros Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkab Maros Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.