Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendagri Minta Pemda Patungan Makan Bergizi Gratis, Dewan: Hancur Enrekang Kalau Pakai APBD

Terlebih menurutnya melihat keadaa keuangan Pemda Enrekang yang memiliki utang hingga ratusan miliar.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
Kader Golkar Sekaligus Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Enrekang, Saharuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANGĀ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) turut patungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 5 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Enrekang, Saharuddin mengatakan sulit bagi Pemda Enrekang jika dibebani lagi untuk menanggulangi anggaran MBG.

Terlebih menurutnya melihat keadaa keuangan Pemda Enrekang yang memiliki utang hingga ratusan miliar.

"Saya kira ini lebih parah lagi, apalagi melihat APBD kita sekarang ini," tutur Saharuddin dari fraksi Partai Golkar, Rabu (22/1/2025) sore.

Olehnya itu, Saharuddin mengatakan MBG dapat terlaksana di Kabupaten Enrekang, jika menggunakan APBN.

"Saya rasa Pemda bisa kalau seperti itu, tinggal bagaimana juknisnya nanti dilapangan, tapi kalau menggunakan APBD, bisa jadi lebih parah keuangan kita di Enrekang,"tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Enrekang, Jumurdin mengaku belum ada pembahasan soal MBG.

"Belum ada informasinya terkait kapan dimulai MBG di Enrekang, karena itu nanti ada vendornya," tutur Jumurdin saat dimintai tanggapan Tribun-Timur.com.

Terkait Petunjuk teknis (Juknis) MBG di Enrekang, Jumurdin mengaku belum mendapat informasi soal itu.

"Nantikan di awali dengan Rakornis dengan pemerintah pusat, baru anggarannya masuk ke daerah," jelasnya.

"Jangankan anggaran, Rakornis saja belum, jadi kita belum tahu bagaimana juknisnya nanti,"tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved