Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada Sulsel

Hakim Arief Hidayat Puji Gambar Gedung MK dalam Presentasi Tim Munafri-Aliyah

Tim Munafri-aliyah menampilkan PowerPoint yang digunakan untuk membacakan eksepsi penolakan terhadap gugatan pasangan (INIMI).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kolase Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Kuasa Hukum MULIA, Damang (kanan) dalam sidang kedua sengketa Pilwalkot Makassar di MK, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang sengketa Pilwali Makassar yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025) mendapatkan perhatian khusus dari Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Pada sidang tersebut, Arief memberikan pujian kepada tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

Di mana, Kuasa Hukum MULIA, Damang menampilkan PowerPoint yang digunakan untuk membacakan eksepsi penolakan terhadap gugatan pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI).

Ketika Damang mempresentasikan argumennya melalui slide PowerPoint, Hakim Arief Hidayat memberikan komentar.

“Ini saya komentari, sebentar, itu lukisannya yang ada bendera (Merah Putih) di gambar gedung MK, lebih bagus daripada nyatanya,” ujar Arief Hidayat sambil tersenyum.

Pujian itu disambut pujian oleh seluruh hadirin di ruang sidang.

Pada slide yang dipresentasikan, tampak gambar gedung MK yang dilengkapi dengan bendera Merah Putih.

Hal ini memberikan kesan positif dalam menyampaikan argumen hukum.

Gambar tersebut disisipkan di samping tulisan yang menjelaskan posisi pasangan Munafri-Aliyah sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilwali Makassar.

Baca juga: Ketua Bawaslu Makassar Ungkap Dalil INIMI Tentang Manipulasi Tanda Tangan Tak Berdasarkan Fakta

Penggunaan tampilan visual tersebut dimaksudkan untuk mendukung argumen mereka dengan cara yang menarik dan jelas.

Serta mempertegas kedudukan mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung. 

Pujian Hakim Arief ini memberikan nuansa positif dalam sidang, yang berlangsung dengan suasana serius namun tetap santai.

Kuasa Hukum KPU-MULIA Minta MK Tolak Gugatan INIMI 

Tim kuasa hukum pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dihadirkan dalam sidang kedua sengketa Pilwalkot Makassar yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Sidang ini merupakan lanjutan atas gugatan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) terhadap hasil Pilwalkot Makassar 2024.

Adapun gugatan INIMI terdaftar dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Kuasa hukum pasangan Munafri-Aliyah, Anwar dalam sidang tersebut meminta MK menolak gugatan INIMI.

Anwar menilai gugatan INIMI tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Menurut Anwar, dalil yang diajukan INIMI, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti.

Terlebih dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kecurangan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai.

"Menyatakan sah dan tetap berlakus Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makasar Nomor 2080 tentang
Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, bertangal 6 Desember 2024 Pukul 20.00 WITA," kata Anwar.

Anwar menegaskan hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di mana pasangan Munafri-Aliyah berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 319.112 suara.

Sedangkan paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi mendapatkan 162.427 suara.

Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) sebagai penggugat hanya mendapatkan 81.405 suara.

Terakhir paslon Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Banda 20.247 suara.

Sidang kedua ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. 

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Makassar, Zahru Arqom menegaskan penetapan hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dinilai tidak berdasar.

Dalam eksepsi yang disampaikan, Zahru Arqom meminta MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Makassar) untuk seluruhnya.

"Kedua, menyatakan permohonan pemohon (INIMI) tidak dapat diterima," tegas Zahru Arqom.

Selain itu, dalam pokok perkara, Zahru Arqom meminta MK untuk menolak gugatan INIMI secara keseluruhan.

"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Makassar Nomor 2080 tahun 2024 tentang hasil Pilwalkot Makassar tanggal 6 Desember 2024," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved