Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Makassar Ungkap Dalil INIMI Tentang Manipulasi Tanda Tangan Tak Berdasarkan Fakta

Sidang tersebut dipimpin oleh Panel III MK, dengan Hakim Ketua Arief Hidayat dan Hakim Anggota Anwar Usman serta Enny Nurbaningsih.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah hadir memberikan keterangan di MK terkait hasil pengawasan di Pilwalkot Makassar 2024.     

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, memberikan keterangan dalam sidang perkara sengketa Pilwalkot Makassar 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025). 

Dalam kesempatan itu, Dede membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI).

Salah satunya mengklarifikasi terkait tudingan manipulasi tanda tangan pemilih dalam proses pemungutan suara.

Sidang tersebut dipimpin oleh Panel III MK, dengan Hakim Ketua Arief Hidayat dan Hakim Anggota Anwar Usman serta Enny Nurbaningsih.

Dalil yang diajukan oleh paslon INIMI mengenai manipulasi tanda tangan pemilih tidak berdasarkan fakta yang valid.

Salah satu tuduhan yang dibantah oleh Dede adalah terkait dengan pembatasan partisipasi pemilih melalui ketidakdistribusian formulir C6, yang disebutkan oleh INIMI sebagai upaya untuk membatasi hak pilih warga. 

Dede menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pengawasan dari Panwas Kecamatan, distribusi C6 dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pengawasan kami, jumlah C6 yang terdistribusi dan diawasi oleh pengawas TPS kami itu ada di angka 844.597 atau 81,43 persen," kata Dede.

Selanjutnya, ada 18,56 persen C6 yang tidak terdistribusi disebabkan oleh beberapa faktor.

Antara lain pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang pindah alamat domisili, pemilih yang pindah memilih, pemilih yang tidak dikenal.

Lalu status pemilih yang tidak terverifikasi, pemilih yang tidak berada di tempat saat distribusi, serta tidak ada keluarga yang dapat menerima formulir tersebut.

Dede juga menyanggah terkait tuduhan INIMI mengenai manipulasi tanda tangan dalam proses kehadiran pemilih. 

Dikatakan bahwa dalil INIMI yang mengaitkan manipulasi tanda tangan dengan adanya kehadiran pemilih yang tidak sah di 308 TPS tidak sesuai dengan fakta. 

Bawaslu Makassar telah memverifikasi data dan menemukan bahwa dari 308 TPS yang disebutkan.

Sementara dalam permohonan INIMI, hanya ada 39 TPS yang tercatat dalam tabel yang diajukan ke MK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved