Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar Klarifikasi Dugaan Tanda Tangan Palsu di 39 TPS

Pasangan calon tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kuasa Hukum KPU Makassar, Zahru Arqom saat memberi jawaban dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memberikan keterangan terkait dugaan tanda tangan palsu (TTD) yang dilaporkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi.

Pasangan calon tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada.

Dalam gugatannya, mereka mempermasalahkan 308 TPS yang diduga terlibat dalam kasus tanda tangan palsu.

Namun, kuasa hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, mengungkapkan bahwa setelah diteliti, hanya 39 TPS yang benar-benar ditemukan adanya dugaan masalah terkait tanda tangan.

"Kami sudah menyampaikan untuk T 13 dan T 14 dalam alat bukti yang berkaitan dengan klarifikasi KPU terhadap KPPS di 39 TPS. Jadi, dalil pemohon mengenai 308 TPS itu tidak benar, setelah kami cermati, hanya 39 TPS yang bermasalah," jelas Zahru dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Zahru menambahkan bahwa pihak KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap KPPS dan pemilih untuk memastikan keaslian tanda tangan yang diduga palsu. 

"Klarifikasi itu dilakukan terhadap KPPS dan pemilih yang disangka melakukan TTD palsu," ungkapnya.

Dalam bukti yang diajukan oleh KPU, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proses penandatanganan.

Salah satunya adalah faktor keterburu-buruan karena pemilih tidak mendapatkan hari libur di tempat kerja mereka.

"Dalam bukti itu disampaikan bahwa karena terburu-buru, beberapa daerah tidak libur karena kegiatan bongkar muat," ujar Zahru.

Lebih lanjut, Zahru menjelaskan bahwa pada pukul 10 WITA saat proses pencoblosan, beberapa pemilih tidak sempat menandatangani dengan tanda tangan lengkap dan hanya melakukan paraf sebagai pengganti TTD.

Hal ini terjadi karena situasi yang mendesak, sehingga tidak memungkinkan proses penandatanganan dilakukan secara sempurna pada waktu tersebut.

"Jadi, pada pukul 10 WITA, beberapa pemilih hanya sempat paraf, bukan TTD lengkap," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved