Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesta Miras

Kakek 61 Tahun di Bontonompo Gowa Ditebas Parang saat Lerai Perkelahian di Pesta Miras 

Seorang pria lansia kritis setelah ditebas parang saat mencoba melerai perkelahian di pesta miras di Gowa. Pelaku langsung ditangkap polisi.

Polsek Bontonompo
Pelaku penebasan terhadap pria lansia di Kecamatan Bontonompo, Gowa, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Selasa (21/1/2025) dini hari. 

TRIBUN-GOWA.COM - Seorang pria lanjut usia (lansia) ditebas menggunakan parang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Gowa, Sulsel, pada Senin (20/1/2025) malam.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian leher dan kritis.

Korban, bernama Baco Daeng Nyarang (61), segera dilarikan ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Gowa langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, mengatakan setelah tiba di TKP, pihaknya langsung menangkap pelaku.

"Setelah mendapat laporan, kita tindaklanjuti dan tiba di TKP, pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek Bontonompo," kata Zulkarnaim, Selasa (21/1/2025) dini hari.

Dia mengungkapkan bahwa setelah dibawa ke Mapolsek Bontonompo, ternyata ada dua kasus penebasan dan pemukulan.

Pelaku bernama Basir Daeng Raga (76) langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Gowa.

Sementara itu, kasus pemukulan terhadap Basir Daeng Raga ditangani Polsek Bontonompo.

Zulkarnaim menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban melihat rekannya, Basir Daeng Raga, berkelahi dengan dua orang lainnya di lokasi pesta miras.

Korban pun berusaha melerai perkelahian tersebut, namun malang, korban malah terkena sabetan parang di lehernya.

"Motif pelaku berawal dari perkelahian antara Daeng Raga dengan dua tersangka. Kemudian, Daeng Nyarang datang untuk melerai, tapi karena pelaku membawa parang, dia terkena sabetan di leher," jelas Zulkarnaim.

Menurutnya, pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras, karena kejadian ini terjadi setelah mereka berpesta miras.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 351 ayat 2. Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Gowa," tambahnya. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved