Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan KPU Takalar Sebut Gugatan Syamsari Kitta Tidak Bersyarat di MK

"Bahwa dalil dari pemohon bukan berkaitan dengan sengketa hasil, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU Takalar, Muhammad Misbah Datun.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kuasa Hukum KPU Takalar, Muhammad Misbah Datun dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan Tate  

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menyebut dalil permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim tidak tidak bersyarat sebagai sengketa hasil.

Hal itu dikarenakan selisih hasil yang sangat jauh.

"Bahwa dalil dari pemohon bukan berkaitan dengan sengketa hasil, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU Takalar, Muhammad Misbah Datun.

Di kabupaten Takalar itu syarat (ambang batas) selisihnya 1,5 persen Yang Mulia. Namun, perolehan, pada faktanya 41,5 % , Yang Mulia. Tidak memenuhi ambang batas," tambah Misbah.

Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Takalar, Daeng Manye - Hengky mendapat 111.290, sementara Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim mendapat 45.977 suara. 

"Oleh karena itu, menurut Anda, mahkamah tidak berwenang," tanya Hakim Arief Hidayat kepada KPU Takalar menegaskan dalil yang disampaikan.

Misbah juga memaparkan bahwa permohonan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim telah melampaui batas waktu 3 hari kerja yang ditentukan.

Misbah menyebut batas waktu memasukkan permohonan adalah Kamis 5 Desember 2024 jika mengikuti Waktu Indonesia Barat (WIB), sementara pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim memasukan permohonan pada Jum'at 6 Desember 2024.

"Dengan demikian, tenggat 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah pada tanggal 3 sampai 5 Desember. (Sementara), permohonan ini diajukan 6 Desember, jadi sudah melewati batas waktu, Yang Mulia," paparnya.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar digelar pada Selasa (21/1/2025).

Agenda sidang adalah mendengar jawaban KPU Takalar sebagai pihak termohon, Bawaslu Takalar, dan pasangan Daeng Manye - Hengky sebagai Pihak Terkait.

Sidang ini masuk dalam panel III, ketua majelis adalah Hakim Arief Hidayat, kemudian anggota Hakim Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Sebelumnya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved