Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Bocorkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BPNT Wajo, 22 Saksi Diperiksa

"Iya, nanti tanggal 22 Januari kembali dilakukan pemeriksaan saksi," ujar Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah kepada Tribun-Timur.com

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/m jabal qubais
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo saat menggelar konferensi pers penetapan tiga orang tersangka kasus korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018-2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo, memasuki babak baru.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Iya, nanti tanggal 22 Januari kembali dilakukan pemeriksaan saksi," ujar Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah kepada Tribun-Timur.com, Senin (20/1/2025).

Lanjut, pihaknya menegaskan kasus korupsi BPNT telah telah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Menurutnya, jika dalam persidangan kasus dugaan korupsi BPNT ditemukan fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan Kejari Wajo akan kembali menetapkan tersangka baru.

"Kasus BPNT saat ini sudah masuk ke tahap persidangan, Kejari Wajo dalam persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan jika muncul fakta sidang yang baru memungkinkan juga akan ada tersangka baru," tegasnya.

Diketahui, pada Juli 2024 lalu, Kejari Wajo menetapkan tiga tersangka. 

Yakni tenaga kesejahteraan sosial kecamatan berinisial S, koordinator daerah berinisial MR, dan direktur CV Jembatan Cela berinisial AN.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Wajo itu berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Tiga tersangka merugikan negara sebanyak Rp9,7 miliar.

Panggil Tiga Pejabat Wajo Jadi Saksi

Kejari juga telah memanggil tiga pejabat Pemkab Wajo soal kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Wajo periode 2018-2021.

Salah satu pejabat mengaku dirinya telah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Wajo beberapa waktu lalu.

"Iya, sudah diperiksa di Kantor Kejaksaan Wajo," ungkap pejabat inisial I saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (13/9/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved