Buntut Tuntut Transparansi, Kades Lampuara Diduga Kriminalisasi Warga
Tuntut transparansi dana desa, aksi massa di Lampuara berujung dugaan kriminalisasi warga. Kades Luwu laporkan provokator penyegelan kantor desa.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Gelombang aksi massa menuntut transparansi pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berujung pada dugaan kriminalisasi sejumlah warga.
Kepala Desa Lampuara ditemani Ketua Forum Anti Mafia Hukum, Yakobus, melaporkan tiga warga diduga sebagai provokator penyegelan Kantor Desa Lampuara pada 23 Desember 2024 lalu.
Menurut Yakobus, tindakan tersebut melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Kami mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan menangkap oknum yang diduga sebagai provokator,” tegas Yakobus dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (16/1/2025).
Ia juga mengklaim penyegelan itu menghambat pelayanan administrasi desa dan distribusi bantuan sosial.
“Di dalam kantor desa terdapat sekitar 2 ton beras bantuan yang harusnya disalurkan ke masyarakat. Penyegelan ini membuat distribusi terhenti, dan bantuan berisiko rusak,” ungkap Yakobus.
Namun, pernyataan ini menuai respons keras dari warga.
Yusuf, perwakilan Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, menyatakan penyegelan dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum, serta disaksikan oleh pemerintah kecamatan dan Kapolsek Ponrang.
“Kami sebelumnya telah menyampaikan surat ke Polsek Padang Sappa bahwa jika tuntutan warga tidak diindahkan, penyegelan kantor desa akan dilakukan. Bahkan, sebelum penyegelan, kami meminta izin kepada kepala desa dan diperbolehkan,” jelas Yusuf, Senin (20/1/2025).
Yusuf juga membantah klaim Yakobus terkait keterlambatan distribusi beras bantuan buntut aksi yang dilakukan warga.
Ia menegaskan, Aliansi justru mendesak agar bantuan pangan disalurkan secara transparan dan melibatkan warga dalam prosesnya.
“Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, Pemda, dan DPRD untuk segera menyalurkan bantuan dengan catatan distribusi dilakukan secara terbuka, termasuk memperlihatkan daftar penerima bantuan,” tegas Yusuf.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Desa Lampuara agar terbuka terkait pengelolaan dana desa dan menghormati kebebasan berpendapat warga.
“Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat menuntut transparansi penggunaan dana desa, penghentian kriminalisasi terhadap warga, serta penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” pungkasnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
111 Izin Usaha Pertambangan Diterbitkan Garap 124 Ribu Hektare Lahan di Sulsel, Terluas Lutim - Bone |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Luwu Timur Minta Penambahan Kuota BBM, Tinjau Depo Pertamina |
![]() |
---|
Satlantas Luwu Tegaskan Komitmen Tertibkan ODOL di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Video Viral Anak Dikeroyok Temannya di Luwu, Kapolsek Ponrang: Sedang Dilidik |
![]() |
---|
Tim Putri Tenis Meja Luwu Lolos ke Porprov 2026 Usai Kalahkan Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.