Sengketa Pilkada
Besok Sidang Kedua Sengketa Pilwali Makassar, KPU Siap Jawab Gugatan INIMI
Sidang kedua sengketa Pilwali Makassar digelar besok. KPU Makassar siap jawab gugatan INIMI yang minta PSU di seluruh TPS Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kedua mengenai sengketa Pilwali Makassar akan digelar besok, Selasa (21/1/2025).
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilwali Makassar.
Dalam sidang kedua kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar masih akan didampingi oleh Firma Hukum HICON dan Kejati Sulsel.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Makassar, Sapri, saat dihubungi Tribun Timur, Senin (20/1/2025).
Ia mengatakan, KPU Makassar akan memberikan jawaban atas seluruh permohonan pemohon dan meluruskan fakta-fakta yang ada.
"KPU Makassar siap menjawab seluruh permohonan pemohon dan meluruskan fakta," katanya.
Ia mengaku, KPU Makassar akan hadir di sidang tersebut dengan didampingi oleh tim hukum dari Kantor Firma Hukum HICON serta Tim Hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari Sulsel).
"Tim hukum kajati maupun firma, terkait pendampingan hukum itu sampai selesai di MK," ungkapnya.
Lanjut Sapri, seluruh tim hukum dan KPU Makassar sudah meramu jawaban untuk membantah seluruh dalil dari pemohon.
"Soal jawaban para tim hukum sudah meramu jawabannya dan besok tinggal dibacakan," jelasnya.
Indira-Ilham Minta PSU
Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) menuntut adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI dalam Sidang Perselisihan Tentang Hasil Pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz, dalam sidang tersebut menyampaikan agar MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Permohonan yang dimaksud antara lain, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar tertanggal 6 Desember 2024.
Kedua, menyatakan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota nihil untuk seluruh paslon, mulai dari Paslon 01 hingga Paslon 04.
Untuk itu, MK diharapkan memberikan perintah kepada KPU Kota Makassar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2024.
"PSU dilakukan di seluruh TPS yang ada di kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam PSU tersebut diminta agar KPU merekrut ulang ketua dan anggota KPPS, termasuk ketua dan anggota PPK se-Makassar.
"MK juga diharapkan memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tuturnya.
Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Aparat kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan proses PSU Wali Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.
"Terakhir, memerintah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar untuk melaksanakan putusan ini," tutupnya.
Poin-poin petitum tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI setelah memaparkan temuan dugaan kecurangan pada Pilwali Makassar.(*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.