Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Besok Sidang Kedua Sengketa Pilwali Makassar, KPU Siap Jawab Gugatan INIMI

Sidang kedua sengketa Pilwali Makassar digelar besok. KPU Makassar siap jawab gugatan INIMI yang minta PSU di seluruh TPS Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat (kiri) dan Komisioner KPU Makassar, Sapri (kanan) saat foto bersama di kantor Firma Hukum HICON. 

Kedua, menyatakan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota nihil untuk seluruh paslon, mulai dari Paslon 01 hingga Paslon 04.

Untuk itu, MK diharapkan memberikan perintah kepada KPU Kota Makassar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2024.

"PSU dilakukan di seluruh TPS yang ada di kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar," tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam PSU tersebut diminta agar KPU merekrut ulang ketua dan anggota KPPS, termasuk ketua dan anggota PPK se-Makassar.

"MK juga diharapkan memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tuturnya.

Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Aparat kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan proses PSU Wali Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.

"Terakhir, memerintah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar untuk melaksanakan putusan ini," tutupnya.

Poin-poin petitum tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI setelah memaparkan temuan dugaan kecurangan pada Pilwali Makassar.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved