1000 Siswa Makassar Ilegal, Pelajar Muhammadiyah Desak Evaluasi PPDB dan Ikutkan Sekolah Swasta
Ketua Kader PD IPM Makassar Irham Munasdar menyatakan bahwa organisasinya yang memiliki basis massa pelajar tentu merasa bertanggungjawab
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kota Makassar menggelar dialog pelajar dengan tema “Mengulik Fakta: Isu Seribu Pelajar Ilegal di Kota Makassar” Minggu (19/1/2025).
Acara yang berlangsung di SMA Muhammadiyah 1 UNISMUH Makassar ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, yakni praktisi hukum, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar.
Dialog ini mencakup pelajar dari berbagai sekolah di Makassar serta sejumlah tokoh pendidikan.
Isu yang diangkat menjadi perhatian serius karena adanya dugaan seribu pelajar di Kota Makassar yang berstatus ilegal akibat NISN pelajar tersebut tidak terdaftar pada data pokok pendidikan.
Ketua Kader PD IPM Makassar, Irham Munasdar, menyatakan bahwa organisasinya yang memiliki basis massa pelajar tentu merasa bertanggungjawab sekaligus marah dengan isu ini, karena isu ini tidak hanya berdampak pada dunia pendidikan, tetapi juga mempengaruhi akses pelajar terhadap fasilitas pendidikan formal.
“Tujuan kami menggelar dialog ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelajar terkait pentingnya legalitas administrasi dalam dunia pendidikan. Selain itu, kami juga ingin mencari solusi bersama dengan para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, praktisi hukum yang menjadi salah satu sumber tekanan pentingnya pendekatan hukum untuk mengatasi isu ini.
“Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Status ilegal ini dapat menimbulkan diskriminasi jika tidak segera diatasi. Pemerintah perlu mengambil sikap tegas dan cepat,” ujar praktisi hukum tersebut.
Sementara itu, Kabid Dinas Pendidikan Kota Makassar menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan langkah-langkah identifikasi kasus ini.
“Kami memahami kompleksitas permasalahan ini. yang pertama, kami konfirmasi bahwa pelajar yang disebut sebagai ilegal ini berjumlah 1.379 siswa, mereka adalah siswa sekolah menengah pertama yang berada pada beberapa sekolah di kota Makassar. Kami juga telah menyampaikan kepada sekolah-sekolah untuk melaporkan data pelajar yang belum memiliki dokumen lengkap. Tentu, kami juga berkomitmen memberikan solusi berupa legalisasi program yang mudah diakses, oleh karena itu persoalan ini telah kami laporkan dan akan berkunjung langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)” kata Kabid Dinas Pendidikan.
Dewan Pendidikan, sekaligus Ketua Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar menyoroti dampak sosial dari isu pelajar ilegal ini.
Menurutnya, fenomena cermin ini menjadian perlunya pembenahan sistem pendidikan secara keseluruhan.
“Kami mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada pelajar yang terhambatnya akses pendidikannya hanya karena masalah administrasi,” tegas perwakilan Dewan Pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan legislatif untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait administrasi pelajar. Setelah kepulangan bapak Kabid Dinas Pendidikan pun, kami akan mengundang Dinas Pendidikan untuk mendengarkan laporannya dalam rapat bersama DPRD Komisi D. Selain itu, kami juga sedang membahas sistem zonasi yang menjadi salah satu faktor utama persoalan ini” katanya.
KPU Sulsel Gandeng Disdik Siap Gelar Pemilihan OSIS SMA/SMK |
![]() |
---|
Walikota Appi Siapkan 7 Bus Gratis Menuju Stadion Bj Habibi Dukung PSM Makassar Saat Lawan Persebaya |
![]() |
---|
Kejar Mimpi Makassar dan Komunitas Jalan Bareng Ajak Anak Muda Tebar Harapan Lewat Langkah Kecil |
![]() |
---|
Demi Warga Makassar, Munafri Temui Wakil Ketua MPR RI Dorong Sekolah Rakyat di Kepulauan |
![]() |
---|
Appi Janji Boyong Ratusan Suporter Balaikota Mania Nonton PSM vs Persebaya, Sediakan 7 Bus Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.