Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IPMIL Ulas Potensi Lahirnya DOB Luwu Tengah

Ketua Umum PP IPMIL, Yandi mengaku kini semangat menyuarakan kembali lahirnya Luwu Tengah sedang menggeliat.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Walenrang Lamasi menginisiasi diskusi terkait 'DOB Luwu Tengah : Antara Harapan dan Tantangan' di Grand Malebu Hotel, Makassar, Sabtu (18/1/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Walenrang Lamasi menginisiasi diskusi terkait 'DOB Luwu Tengah: Antara Harapan dan Tantangan' di Grand Malebu Hotel, Jl Bonto Manai, Makassar, Sabtu (18/1/2025) malam.

Sejumlah pembicara dihadirkan mengulas wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah.

Diantaranya Ketua Umum BPW Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Hasbi Syamsu Ali, Wakil Ketua Umum BPP KKLR Abdul Talib Mustafa hingga Praktisi Hukum Yunius Jhody Pama'tan.

Ketua Umum PP IPMIL, Yandi mengaku kini semangat menyuarakan kembali lahirnya Luwu Tengah sedang menggeliat.

Sebab baginya kehadiran Luwu Tengah sebagai daerah otonom menjadi sebuah kebutuhan.

"Luwu Tengah bukan lagi kewajiban, tapi kebutuhan di Luwu Raya sebab saya selaku putra Walmas, semenjak era hari ini percepatan pembangunan lamban. Telisik di daerah gunung walenrang, akses jalan sangat memprihatinkan," kata Yandi.

Kondisi serupa juga terjadi di pesisir Lamasi yang dinilai masih jauh dari perhatian pemerintah.

Dirinya pun menginisiasi kembali semangat putra putri Luwu menyuarakan lahirnya daerah otonom Luwu Tengah.

Senada dengannya, Abdul Talib Mustafa menjelaskan jalan panjang yang harus dilalui.

Terlebih dengan aturan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014.

Mulanya usaha melahirkan otonomi baru digaungkan berlandaskan UU nomor 32 tahun 2004.

Namun sepanjang waktu berjalan, UU No 23 tahun 2014 terbit sehingga perlu penyesuaian dalam upaya melahirkan Luwu Tengah.

"Tiga fase akan dilalui. Pertama penyesuaian update kebijakan," kata Abdul Talib.

Penyesuaian ini berkaitan dengan UU No 23 Tahun 2014 tersebut.

Kedua terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum juga terbit pasca disahkannya UU No 23 tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved