Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IPMIL Ulas Potensi Lahirnya DOB Luwu Tengah

Ketua Umum PP IPMIL, Yandi mengaku kini semangat menyuarakan kembali lahirnya Luwu Tengah sedang menggeliat.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Walenrang Lamasi menginisiasi diskusi terkait 'DOB Luwu Tengah : Antara Harapan dan Tantangan' di Grand Malebu Hotel, Makassar, Sabtu (18/1/2025) malam. 

Hal ini membuat penjelasan rinci dari UU tersebut yang harusnya diturunkan dalam PP urung tersampaikan.

"Setelah UU 23 (disahkan), perintah UU harus ada PP tentang Pemekaran daerah. Tapi, sampai hari ini belum ada," lanjutnya.

Abdul Talib mengakui otonomi baru sebenarnya bisa saja lahir tanpa harus menunggu PP.

Hanya saja, jalannya dinilai akan begitu rumit.

Sebab tidak ada kejelasan aturan yang lebih rinci.

Dirinya pun tak bisa meyakini akan lahirnya PP di 2025.

"Apakah di 2025 akan selesai?  Tergantung lagi tekanan masyarakat," jelasnya.

Ketiga terkait update dokumen pendukung dalam memenuhi persyaratan.

Dokumen persyaratan yang di wajibkan dalam UU No 32 tahun 2004 disebutnya telah selesai.

Namun karena ada UU No 23 tahun 2014 yang lahir setelahnya, maka harus ada update terkini dari dokumen.

Hal ini yang menurutnya harus mendapat pengawalan serius.

"Kalaupun daerah persiapan Luwu Tengah terbentuk jangan tinggal diam. Jangan tinggal tidur. Dalam masa 3 tahun kalu syarat itu tidak terpenuhi, maka kembali (daerah induk)," katanya.

Abdul Talib mengaku banyak hal yang harus  dijaga jika nantinya Luwu Tengah terbentuk.

Dalam tiga tahun, stabilitas sosial dan ekonomi harus terjaga maksimal.

Skala ukurannya pun harusnya terjelaskan dalam PP yang menjadi runutan UU 23 tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved