Asyik! Pj Gubernur Teguh Setyabudi Izinkan ASN Pemprov Jakarta Poligami? Pergub Sudah Disahkan
Hal itu tertuang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan 6 Januari 2025.
|
Editor:
Sudirman
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami sejatinya bukan hal baru.
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (*)
Tribunnews
Baca Juga
| 30 ASN Daftar Lelang Jabatan di Maros, 10 Posisi Eselon II Dibuka |
|
|---|
| Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Juara I Lomba Konten Digital di Partai Nasdem |
|
|---|
| Idrus Marham: Bahlil Lahadalia Tidak akan Mundur Sejengkalpun Jalankan Perintah Presiden |
|
|---|
| TP2DD Sidrap dan Bank Sulselbar Dorong ASN Digital di RS Nene Mallomo |
|
|---|
| Sosok MH Petinggi DJP Kementerian Keuangan Korupsi Ratusan Juta Diduga Biayai Fashion Show Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-poligami-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.