Asyik! Pj Gubernur Teguh Setyabudi Izinkan ASN Pemprov Jakarta Poligami? Pergub Sudah Disahkan
Hal itu tertuang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan 6 Januari 2025.
|
Editor:
Sudirman
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami sejatinya bukan hal baru.
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (*)
Tribunnews
Berita Terkait
Baca Juga
Dibuka 4–18 Agustus, Lelang Jabatan Eselon II Makassar Incar ASN Berpengalaman |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Turun Tangan Selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ikut Jejak Gusdur |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta |
![]() |
---|
Intip Gaji PPPK, 2.400 ASN Pemprov Resmi Terima SK dari Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.