Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asyik! Pj Gubernur Teguh Setyabudi Izinkan ASN Pemprov Jakarta Poligami? Pergub Sudah Disahkan

Hal itu tertuang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan 6 Januari 2025.

|
Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi poligami. ASN di Jakarta diperbolehkan melakukan poligami. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan poligami.

Hal itu tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov DKI diizinkan memiliki lebih dari satu istri. 

Namun ada syarat harus dipenuhi PNS jika ingin poligami.

Seperti memiliki izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

Baca juga: Tepis Isu Poligami, Andi Sudirman Sulaiman: Istri Saya Hanya Satu

Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved