Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Subianto Turun Tangan Selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ikut Jejak Gusdur

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribunnews.com
ABOLISI dan AMNESTI- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu hari ini secara langsung. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto membuat sejarah dalam kepemimpinannya sebagai presiden. 

Saat ini, mengirimkan surat ke DPR RI.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa surat pertama berisi permintaan pertimbangan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang divonis dalam kasus korupsi impor gula.

"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco.

Surat kedua yang disetujui DPR RI mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Baca juga: Hasto Susun Rencana Baru, Tak Terima Divonis Suap PAW Harun Masiku

"Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, juga telah kami setujui," jelasnya.

Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghentikan proses hukum dan menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. 

Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok melalui undang-undang atau keputusan resmi.

Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini menimbulkan perbincangan hangat di ruang publik, mengingat kedua tokoh merupakan figur penting di pemerintahan dan partai politik nasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved