Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Nama 20 Polisi Dihukum Kasus Pemerasan Konser DWP, 3 Dipecat 17 Didemosi

Daftar lengkap 20 nama polisi dijatuhi hukum etik buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, Polri konsisten dalam mengusut kasus pemerasan penonton DWP 2024, terbaru dua polisi pangkat Aipda pun disikat dengan sanksi demosi. 

"Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

Dalam sidang etik ini, sebanyak 20 anggota polisi sudah dilakukan, di mana tiga terduga pelanggar diputuskan PTDH.

Kemudian 17 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. 

"Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," ucap Erdi.

Inilah 20 anggota yang sudah disidang etik lebih dulu berikut dengan sanksinya:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved