Peran Miki Mahfud Suami Auditor KPK Dalam Pemerasan K3, Rekan Noel
Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Kenagakerjaan Immanuel Ebenezer sama-sama terlibat dalam kasus pemerasan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Miki Mahfud tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan Keselamatan Kerja atau K3, merupakan suami dari pegawai KPK.
Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Kenagakerjaan Immanuel Ebenezer sama-sama terlibat dalam kasus pemerasan.
Fakta Miki Mahfud diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Lantas, apa peran Miki Mahfud dalam perkara ini?
KPK mengatakan, Miki Mahfud adalah pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau PJK3.
PT KEM Indonesia singkatan PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia berfokus sebagai partner pelatihan, konsultasi, assessment, dan project coaching dengan standar kualitas dan pelayanan tinggi.
Perusahaan ini menawarkan jasa dalam pengembangan kompetensi pegawai serta pendampingan perusahaan agar mematuhi regulasi, termasuk membantu implementasi sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (SMK3).
Meski KPK tak menjelaskan secara spesifik peran Miki, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Irvian Bobby Mahendro.
Irvian Bobby Mahendro adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata dia.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.