Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

KPU Makassar: Tanda Tangan Fiktif Dituduhkan INIMI Perlu Bukti Nyata

KPU Makassar tanggapi tuduhan INIMI soal tanda tangan fiktif. KPU: Semua tuduhan butuh bukti konkret dan siap hadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Anggota KPU Makassar Sapri. KPU Makassar menanggapi gugatan INIMI soal tanda tangan fiktif dalam Pilwalkot Makassar 2024, dan menegaskan perlu bukti nyata untuk tuduhan tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menanggapi santai dalil pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI), telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, INIMI mendalilkan adanya manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) melalui tanda tangan fiktif.

Tanda tangan palsu itu diduga melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

INIMI juga menilai adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan KPU Kota Makassar.

Anggota KPU Makassar, Sapri, menegaskan bahwa tuduhan terkait tanda tangan fiktif memerlukan pembuktian kuat di hadapan hukum.

"Pemilih siluman dan tanda tangan palsu yang didalilkan pemohon (INIMI) dalam pembacaan permohonannya itu butuh pembuktian," kata Sapri saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Di samping itu, menurut Sapri, pihaknya tidak pernah mengarahkan atau memerintahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memalsukan tanda tangan.

"Semua tahapan kami jalankan sesuai regulasi, termasuk pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi penyelenggara," jelasnya.

Sapri menegaskan bahwa proses penyelenggaraan Pilwalkot Makassar telah berjalan sesuai aturan.

Dia menyebutkan, KPU Makassar bersama tim hukum tengah mempersiapkan jawaban resmi akan disampaikan pada sidang lanjutan di MK.

Dalil Pemohon Dinilai Sepihak 

INIMI mendalilkan tanda tangan palsu terjadi di 32 kelurahan dan 15 kecamatan.

Namun, KPU Makassar menilai klaim tersebut hanya asumsi tanpa bukti nyata.

“Kalau ada dugaan seperti itu, Pemohon harus membawa fakta konkret. Kami siap menghadapi dan memberikan klarifikasi di persidangan,” kata Sapri.

Lebih lanjut, Sapri menegaskan bahwa setiap proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved