Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Dilaporkan Ke Polda Sulsel, Reaksi Kuasa Hukum DIA

Laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
ist
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad.  KPU Sulsel akan menyerahkan bukti sengketa Pilgub ke MK pada sidang berikutnya. Sidang perdana berjalan lancar meski bukti belum diserahkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Danny Pomanto - Azhar Arsyad, menyoroti laporan Tim Hukum Andalan Hati ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Andalan Hati Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur melaporkan Danny Pomanto ke Polda Sulsel, Jumat (10/1/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

Murlianto menilai pernyataan Danny yang menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati adalah fitnah.

Koordinator Kuasa Hukum DIA, Muchtar Juma, mengatakan laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Hukum Andalan Hati Murlianto tersebut keliru.

Sebagai advokat, kata Muchtar, seharusnya pelapor memahami tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. 

"Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung," katanya, Senin (13/1/2025).

Ia juga menyoroti bahwa laporan tersebut menyangkut materi perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Materi dalam persidangan manapun tidak bisa dijadikan obyek tindak pidana," jelasnya.

"Selain itu, jika menggunakan UU ITE, pelaporan harus dilakukan langsung oleh korban atau pihak yang dirugikan, tidak bisa diwakilkan," tambah dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved