Sengketa Pilkada
Asri Tadda Klarifikasi Soal KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa
KTA kuasa hukum pasangan Danny-Azhar kadaluarsa, namun Asri Tadda menegaskan proses sidang di MK tetap berjalan lancar karena sedang diperpanjang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Asri Tadda - Meski KTA kuasa hukum kadaluarsa, Asri Tadda memastikan perpanjangan sedang diproses dan tidak mempengaruhi jalannya sidang di MK.
Oleh karena itu, temuan tim hukum DIA ini menyimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sejati dari Pilgub Sulsel.
"Saya kira logis. Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sementara Andalan Hati mendapat 3.014.255 suara. Suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga, hanya memperoleh 1.587.360 suara. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK," pungkas Asri. (*)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Sengketa Pilkada
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.