BKN RI
BKN Siapkan Kebijakan Baru untuk Honorer Tak Lulus PPPK, Tunggu 15 Januari
BKN sedang menyiapkan kebijakan baru untuk honorer yang tak lulus PPPK tahap 1. Prof Zudan berharap keputusan diumumkan sebelum 15 Januari 2025.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah diumumkan secara bertahap oleh instansi masing-masing.
Pemerintah pusat kini sedang menyiapkan seleksi PPPK tahap II.
Namun, sebelum itu, akan ada kebijakan baru yang akan dikeluarkan. Hal ini dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Pihaknya sedang merumuskan kebijakan baru untuk honorer yang belum lulus PPPK tahap 1. Kebijakan tersebut sedang digodok dan direncanakan untuk diumumkan sebelum 15 Januari 2025.
"Jika ada yang belum lulus PPPK, pemerintah sedang merancang kebijakan baru. Mohon ditunggu satu atau dua hari, sampai tanggal 15. Masih cukup waktu," kata Prof. Zudan di Myko Hotel and Convention Center Makassar pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Prof. Zudan mengaku bahwa setiap honorer yang telah mengikuti tes akan diberikan kesempatan.
Yang terpenting, mereka harus terdaftar dalam database kepegawaian tahun 2022.
"Tapi kuncinya adalah harus mendaftar, jika tidak mendaftar, tidak masuk sistem seleksi PPPK," kata Prof. Zudan.
Prof. Zudan juga mengajak masyarakat untuk menerima segala keputusan yang akan diambil nantinya.
Dirinya meminta waktu untuk merumuskan kebijakan baru untuk seluruh tenaga honorer.
"Apapun keputusannya disyukuri, seluruh PPPK tidak akan kehilangan pendapatannya," jelasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memimpin rapat virtual terkait penataan Non-ASN pada Rabu (8/1/2024) lalu.
Saat itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, juga ikut dalam rapat tersebut bersama kepala daerah se-Sulsel.
Dalam rapat tersebut, Mendagri menegaskan agar seluruh daerah melaksanakan mandat untuk pengangkatan pegawai Non-ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mendagri Tito Karnavian juga mempertanyakan kepada sejumlah kepala daerah yang tidak mengusulkan penerimaan PPPK, termasuk Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, padahal database yang ada di BKN sudah lengkap.
"Jadi seperti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, tadi Mendagri mengingatkan dan sudah dijawab dengan baik oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta, dengan mitigasi dan rencana aksi yang akan dilakukan," kata Jufri Rahman.
Jufri juga mengatakan, dalam pertemuan itu, Menteri PAN-RB mengingatkan seluruh Kepala Daerah untuk memperhatikan pelaksanaan penerimaan PPPK berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta mengevaluasi kendala yang dihadapi Kabupaten/Kota dalam proses penerimaan PPPK.
Batas akhir penyelesaian Non-ASN seharusnya sampai akhir bulan Desember 2024, namun karena beberapa kendala di daerah, masa pendaftaran diperpanjang.
"Dan berdasarkan database yang ada di BKN, diharapkan nanti bisa diakomodir semua sebagai PPPK, baik PPPK penuh maupun paruh waktu. Menteri PAN-RB juga menyarankan agar Non-ASN yang masih bersyarat menjadi PNS untuk mendaftar seleksi CPNS," tegasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Prabowo Subianto Geser Erick Thohir, Angkat Mantan Pangkostrad Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
Nasib Krishna Murti Jenderal Bintang 2 Polri, Isu Perselingkuhan dengan Kompol AG Diusut Kompolnas |
![]() |
---|
Siswa Pukul Guru, Saksi Mata Sebut Ayah Aiptu Rajamuddin Tak Bergerak |
![]() |
---|
Bawaslu Bahas Penguatan Kelembagaan dan Big Data Pengawasan Pemilu 2029 |
![]() |
---|
ITBM Balik Diwa dan Unibos Kembangkan Minapadi di Desa Panakukkang Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.