Sidang MK
Profil Prof Saldi Isra Hakim MK Pimpin Sidang Sengketa Pilkada, Minta Kuasa Hukum Pahami 5 W + 1 H
Ada tiga hakim memimpin di panel II yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024.
Sidang sengketa Pilwali Palopo dimulai, Jumat (20/1/2024) pukul 08.00 WIB.
Kota Palopo bersamaan beberapa daerah lainnya.
Ada tiga hakim memimpin di panel II yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).
Hakim Saldi Isra meminta kepada kuasa hukum untuk memahami 5 W + 1 H sebelum masuk persidangan.
Saldi Isra meminta kepada kuasa hukum untuk menjelaskan kapan, di mana, siapa pelakunya, apa peristiwanya, dan bagaimana itu terjadi.
Sehingga tidak cukup jika hanya menjelaskan, namun tidak jelas kapan tanggalnya dan bagaimana peristiwa itu.
"Kalau tidak ada tanggalnya, kita pikir kapan peristiwanya," ujar Saldi Isra saat memimpin sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bintang.
Profi Prof Dr Saldi Isra
Prof Saldi Isra lahir di 20 Agustus 1968. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Sebelum menjadi hakim di MK, Prod Saldi Isra adalah profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.
Saldi merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Pendidikan S1 ditamatkan Saldi dengan gemilang. Ia lulus dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1995.
Menyandang gelar lulusan terbaik, Saldi langsung dipinang menjadi dosen di Universitas Bung Hatta di Padang hingga Oktober 1995, sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas.
22 tahun lamanya Saldi mengabdi di Universitas Andalas sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana. Tahun 2001, Saldi meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.
Lalu, tahun 2009 dia menamatkan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dengan predikat lulus cumlaude.
Setahun kemudian atau pada 2010, Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal lingkup nasional maupun internasional.
Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis yang kerap terlibat gerakan antikorupsi.
Sebelum menjadi hakim, Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, bukanlah tempat asing bagi Saldi. Sebab, dia terbilang cukup sering hadir dalam sidang uji materi untuk memberi keterangan sebagai ahli.
Jadi Hakim
Kehidupan Saldi berubah ketika dia mengikuti seleksi hakim konstitusi yang dibuka Presiden Joko Widodo pada tahun 2017.
Saat itu, satu kursi hakim konstitusi kosong lantaran Hakum Patrialis Akbar terjerat kasus suap di lingkungan MK.
Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih oleh Presiden Jokowi.
Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai Saldi memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
Saldi pun dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta.
Enam tahun menjadi hakim konstitusi, Saldi terpilih menjadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai ketua.
Sebelumnya, posisi Wakil Ketua MK kosong sejak November 2022 karena eks hakim konstitusi Aswanto dicopot sepihak oleh DPR RI.
Terpilih sebagai Wakil Ketua MK, Saldi pun menyoroti pentingnya soliditas internal menghadapi tahun politik.
Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
![]() |
---|
RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
![]() |
---|
Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.