Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Prof Fadjry Minta Pemda Sabar : Kita Cicil DBH 2024

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/kota menuntut pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) 2024.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/faqih imtiyaaz
Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry mengaku utang DBH memang sudah masuk radarnya sejak hari pertama menjabat. Persoalan utang DBH 2024 turut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel di Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (10/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/kota menuntut pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) 2024.

Persoalan utang DBH 2024 turut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,  Jumat (10/1/2025).

Prof Fadjry Djufry mengaku utang DBH memang sudah masuk radarnya sejak hari pertama menjabat.

"Itu memang atensi saya, sejak pertama masuk saya meminta pak Sekda dan kepala BKAD melihat fasilitas fiskal yang dimiliki. Kita coba bedah dan akomodir," kata Prof Fadjry Djufry.

Prof Fadjry mengaku sudah menjelaskan kondisi keuangan Pemprov Sulsel ke pemerintah Kabupaten/kota.

Sehingga harus dilakukan pembayaran dengan bertahap.

Dirinya pun meminta pera bupati dan wali kota bersabar

"Saya sudah sampaikan ke Bupati dan Wali Kota untuk bersabar. Satu dua minggu ini coba kita bagi. Mungkin tidak bisa langsung sekaligus tapi paling tidak ada itikad dari provinsi untuk menyelesaikan," kata Prof Fadjry.

"Ini antara hak dan kewajiban yang harus kita tuntaskan. Saya bilang udah kita cicil, ada dikasi sebulan, dua bulan. Kita sudah  bedah kalau semuanya langsung agak kesulitan juga," lanjutnya.

Sebelumnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan persoalan DBH ke hadapan Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry.

Adnan mengingatkan Prof Fadjry Djufry terkait kewajiban DBH 2024 Pemprov Sulsel yang menumpuk tak terbayarkan.

"Permasalahan didapatkan DBH, tentu teman-teman Kabupaten/kota rasakan baru dibayarkan sampai Mei (2024)," kata Adnan Purichta.

Masalah timbul kemudian, sebab DBH sudah dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nilai DBH tersebut sudah dicantumkan.

Bahkan sudah dialokasikan kembali untuk belanja daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved