Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

14 Paslon di Sulsel Sudah Sah Jadi Pemenang Pilkada 2024, Bagaimana dengan 10 Daerah Lainnya?

14 paslon ditetapkan sebagai pemenang Pilkada setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur.com
Beberapa pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 14 pasangan calon (paslon) di Sulsel telah sah jadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

14 paslon ditetapkan sebagai pemenang Pilkada setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU RI kemudian mengeluarkan surat edaran berisi perintah agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota untuk menetapkan Paslon terpilih jika tidak ada sengketa Pilkada di daerah tersebut.

14 palson itu ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU masing-masing daerah, Kamis (9/1/2024).

Dari 14 Pemenang Pilkada Sulsel 2024, pasangan Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin meraih rekor suara tertinggi.

Pasangan Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin adalah pemenang Pilkada Gowa.

Suara Husniah Talerang - Darmawangsyah Muin mencapai 225.429.

Sementara suara pasangan Andi Ina Kartika Sari - Abustan meraih suara paling sedikit yaitu 47.765.

Andi Ina Kartika Sari - Abustan merupakan pemenang Pilkada Barru.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, KPU mengundang Bawaslu, paslon, partai pengusung, forkopimda menghadiri penetapan calon terpilih.

"Untuk pendukung dan simpatisan calon itu bergantung dari partai pengusung mengatur itu," tandasnya. 

Ia juga memastikan bahwa masyarakat mengetahui adanya pleno penetapan kepala daerah terpilih. 

Terlebih, penetapan yang terburu-buru justru dapat menghambat penyebaran informasi dan partisipasi publik.

Sementara Anggota KPU Enrekang, Rahmat, menegaskan bahwa keputusan serentak ini juga memberikan ruang lebih bagi KPU untuk mempersiapkan agenda dengan baik.

"Penetapan dilakukan pada hari ketiga setelah surat edaran diterbitkan," ujar Rahmat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved