Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Ada THR Guru di Makassar yang Tidak Terbayar Tahun Lalu, Ada Apa?

Sumber Silpa dari kegiatan yang tidak jalan di tambah ada beberapa mandatori di situ. Seperti THR Guru. Itu tidak terbayar

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR
Kepala BPKAD Kota Makassar Muh Dakhlan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mencatat nilai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2024 di angka Rp199 miliar. 

Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan mengatakan, Silpa tersebut bersumber dari kegiatan yang tidak terlaksana. 

Selain itu, THR guru yang tidak terbayar di 2024 juga menjadi salah satu sumber Silpa. 

Nilainya dikisaran Rp20 hingga Rp30 miliar. 

"(Sumber Silpa dari) kegiatan yang tidak jalan di tambah ada beberapa mandatori di situ. Seperti THR Guru. Itu tidak terbayar," kata Dakhlan dalam keterangan resminya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (9/2/2025).

"Ini karena anggaran pembayarannya baru masuk dari pemerintah pusat ke kas daerah pada akhir tahun lalu. Jadi nanti dibayar di tahun 2025," jelasnya.

Lanjut Dakhlan, untuk proyek fisik yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sebagian besar telah dibayarkan. 

Sisa beberapa proyek yang administrasinya belum lengkap yang belum terbayar. 

"Hampir sebagian besar sudah terbayar. Cuma satu dua tidak terbayar. Cuma terkait administrasinya yang tidak lengkap. Itu akan jadi utang belanja," jelasnya. 

Adapun serapan anggaran Pemkot Makassar tahun 2024 diangka 80 persen. 

Begitu juga pendapatan daerah dikisaran 80 persen keatas. 

Angka ini hampir sama jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. 

Dakhlan mengungkap, nilai Silpa Pemkot Makassar beberapa tahun lalu hampir menyentuh angka Rp1 triliun. 

Misalnya pada saat masa pandemi covid-19, banyak kegiatan yang tidak berjalan sehingga berdampak terhadap belanja daerah. 

Dakhlan menyebut, Silpa tersebut bersumber dari beberapa kegiatan Pemkot Makassar yang tidak berjalan. 

Termasuk kegiatan fisik maupun non fisik dan belanja barang dan jasa. 

THR 2024

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, THR PNS 2024 bakal cair 100 persen tanpa potongan. 

Seluruh PNS bakal  menerima THR 2024 full tanpa ada potongan seperti empat tahun sebelumnya. 

 Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta di Makassar

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024).

THR ASN dengan besaran 100 persen ini sesuai dengan harapan dari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang meminta pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.

Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta para PNS sabar menanti pengumuman besaran THR dan gaji ke-13.

Ia menyebut biasanya pengumuman dilakukan pada awal bulan puasa.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama, awal puasa Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan jatuh pada sehari sebelumnya.

"Mengenai THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya kita tunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi) yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (22/2) lalu.

"Karena pembayaran untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, kira-kira di pertengahan Ramadan (pencairan THR PNS). Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan berapa besarannya tersebut," sambung Isa.

Sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen. Hal ini berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Pada 2022, komponen THR yang dibayar juga gaji pokok dan 50 persen tukin. Sementara pada 2020 dan 2021, PNS hanya menerima THR berupa gaji pokok sedangkan komponen tukin dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencairkan THR PNS secara penuh 100 persen pada masa itu lantaran pemerintah tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan pandemi.

Besaran THR PNS 2024

Untuk diketahui, THR diterima Abdi Negara tahun 2024 dibayar penuh atau tanpa potongan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Termasuk tunjangan melekat.

Antara lain,  tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Adapun besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Besaran gaji pokok dalam THR PNS 2024 sesuai dengan aturan terbaru di mana gaji PNS naik 8 persen.

Daftar besaran gaji pokok PNS 2024:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.743.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200. (*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved