Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Ada THR Guru di Makassar yang Tidak Terbayar Tahun Lalu, Ada Apa?

Sumber Silpa dari kegiatan yang tidak jalan di tambah ada beberapa mandatori di situ. Seperti THR Guru. Itu tidak terbayar

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR
Kepala BPKAD Kota Makassar Muh Dakhlan 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta para PNS sabar menanti pengumuman besaran THR dan gaji ke-13.

Ia menyebut biasanya pengumuman dilakukan pada awal bulan puasa.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama, awal puasa Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan jatuh pada sehari sebelumnya.

"Mengenai THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya kita tunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi) yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (22/2) lalu.

"Karena pembayaran untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, kira-kira di pertengahan Ramadan (pencairan THR PNS). Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan berapa besarannya tersebut," sambung Isa.

Sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen. Hal ini berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Pada 2022, komponen THR yang dibayar juga gaji pokok dan 50 persen tukin. Sementara pada 2020 dan 2021, PNS hanya menerima THR berupa gaji pokok sedangkan komponen tukin dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencairkan THR PNS secara penuh 100 persen pada masa itu lantaran pemerintah tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan pandemi.

Besaran THR PNS 2024

Untuk diketahui, THR diterima Abdi Negara tahun 2024 dibayar penuh atau tanpa potongan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Termasuk tunjangan melekat.

Antara lain,  tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Adapun besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Besaran gaji pokok dalam THR PNS 2024 sesuai dengan aturan terbaru di mana gaji PNS naik 8 persen.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved