Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Ada THR Guru di Makassar yang Tidak Terbayar Tahun Lalu, Ada Apa?

Sumber Silpa dari kegiatan yang tidak jalan di tambah ada beberapa mandatori di situ. Seperti THR Guru. Itu tidak terbayar

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR
Kepala BPKAD Kota Makassar Muh Dakhlan 

Termasuk kegiatan fisik maupun non fisik dan belanja barang dan jasa. 

THR 2024

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, THR PNS 2024 bakal cair 100 persen tanpa potongan. 

Seluruh PNS bakal  menerima THR 2024 full tanpa ada potongan seperti empat tahun sebelumnya. 

 Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta di Makassar

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024).

THR ASN dengan besaran 100 persen ini sesuai dengan harapan dari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang meminta pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.

Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved