Jaksa Bocorkan Status Nurdin Abdullah di Kasus Korupsi Rp2,2 Miliiar Pemkab Bantaeng
Pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WITA di kantor Kejari Bantaeng.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
Selanjutnya, diterima tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut mulai September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. Total yang diterima sebanyak Rp4,950 miliar.
Padahal, sudah diatur dalam pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.
Disebutkan, dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Para tersangka di ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Prabowo Beri Amnesti Hasto, KPK Tetap Buru Harun Masiku |
![]() |
---|
Ada Apa? Tersangka Korupsi Rp1,8 Triliun Ingatkan Jangan Beli Gas Alam Cair dari Amerika |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta |
![]() |
---|
Mahasiswa Geruduk Polres Palopo, Tuntut Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Rehab Rujab Wali Kota |
![]() |
---|
Terseret Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Kades Rante Balla Luwu Etik Polo Buntu Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.