Jaksa Bocorkan Status Nurdin Abdullah di Kasus Korupsi Rp2,2 Miliiar Pemkab Bantaeng
Pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WITA di kantor Kejari Bantaeng.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah (NA), memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong yang merugikan negara sebesar Rp 2,24 miliar.
Nurdin Abdullah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng selama 8 jam.
"Iya, Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi," ujar Kajari Bantaeng, Satria Abdi.
Pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WITA di kantor Kejari Bantaeng.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurdin Abdullah dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Bupati Bantaeng periode 2008-2018.
"Ada 24 pertanyaan dari penyidik untuk Prof NA," tambah Satria.
Proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong ini menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Bantaeng.
CV Cipta Prasetia memenangkan lelang proyek dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar pada 18 Oktober 2013.
Namun, pada tahun 2014, proyek tersebut mengalami kerusakan, dimana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.
Dari hasil penyidikan, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam (SA), serta Direktur CV Cipta Prasetia, AM, ditetapkan sebagai tersangka.
Syamsul Alam (65), yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran, dianggap lalai dalam pengawasan proyek.
"AM, selaku Direktur CV Cipta Prasetia, dan SA, sebagai Kadis Pertanian Bantaeng tahun 2013 yang juga bertanggung jawab dalam kontrak, telah terlibat dalam kasus ini," ungkap Satria.
Satria menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor dengan pipa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
Sementara itu, Syamsul Alam dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan dan pengguna anggaran yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Kejari Bantaeng telah menahan kedua tersangka dalam kasus korupsi ini.
Prabowo Beri Amnesti Hasto, KPK Tetap Buru Harun Masiku |
![]() |
---|
Ada Apa? Tersangka Korupsi Rp1,8 Triliun Ingatkan Jangan Beli Gas Alam Cair dari Amerika |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta |
![]() |
---|
Mahasiswa Geruduk Polres Palopo, Tuntut Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Rehab Rujab Wali Kota |
![]() |
---|
Terseret Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Kades Rante Balla Luwu Etik Polo Buntu Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.